Geliat dan Gelagat di Persidangaan Mega Korupsi Kasus PT Asabri

Jalannya sidang kasus mega korupsi yang diperdebatkan.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara pada kasus ASABRI yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2019 sebesar Rp22,788 triliun, sementara asset daripada Asabri sendiri hanya Rp 13 Triliun? Apakah ini dendam politik sehingga terdakwa ini dijadikan tumbal?

Jika melihat prosesinya, ada geliat serta gelagat dalam persidangan kasus mega korupsi PT Asabri yang terkesan terindikasi “settingan” atau memang ada hal lain?

Banyak kalangan yang mempertanyakan terkait kasus tersebut, diantaranya formasi majelis hakim ASABRI sama dengan JIWASRAYA (anggota majelis hakim terdiri dari Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi Purwanto). Ada apa?

Kemudian, terkait sidang ASABRI 8 terdakwa digabung, dengan alasan bahwa kekurangan hakim. Apakah PH tidak keberatan sidang 8 terdakwa digabung? Apakah ini berjalan efisien buat PH untuk melakukan pembelaan terhadap klien dan mengungkap fakta di persidangan?

Dalam fakta persidangan, apakah benar ketua majelis hakim Eko Purwanto terkesan tendensius, dan tidak memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengungkap fakta terkait aliran dana Asabri? 

Sedangkan Ketua majelis hakim, Eko Purwanto diakhir sidang kerap menyampaikan bahwa majelis tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun atau independen, mereka berdasar pembuktian persidangan. Nah..loh

Seharusnya Sidang Digelar Terpisah

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyarankan pengadilan hukum perkara PT Asabri dilakukan secara terpisah.

"Ini lebih baik dipisahkan sesuai dengan porsi karena kasusnya khan beda-beda, tidak bisa dijadikan satu. Terlebih ini kasus berat, kasus korupsi triliunan," ujar dia, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/09/2021).

Menurut dia, dengan pengadilan terpisah diharapkan pembuktiannya lebih valid dan juga saksi-saksi yang dihadirkan lebih leluasa dalam memberikan kesaksian.

"Karena per kasusnya juga berbeda. Berkaca dari kasus 13 manajer investasi di Jiwasraya memang harus dipisahkan, tidak bisa dengan cara disatukan seperti itu, nanti hakimnya tidak fokus, jadi putusannya kurang akurat," ujarnya.

Menurut dia, pembuktian merupakan tahapan yang paling berat, memerlukan bukti-bukti yang valid dan akurat, serta tenaga dan pemikiran tidak sedikit.

"Jadi, ini harus terpisah secara sendiri-sendiri dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan UU yang ada, alat bukti yang ada, semuanya harus fight itu" kata dia.

Sementara praktisi hukum, Bob Hasan, mengatakan, seharusnya para terdakwa melalui kuasa hukum berjuang melalui peluang yang disediakan dalam proses eksepsi.

Sayangnya, kata dia, agenda itu telah terlalui sehingga pelaksanaan persidangan yang menjadi perselisihan berujung pada penolakan keberatan.

"Namun, demi kelancaran proses penegakan hukum maka seharusnya majelis berkenan mendengarkan alasan para terdakwa yang meminta pemisahan proses persidangan," katanya.

Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri9000p Gora, mengatakan, hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan. "Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya, perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata dia

Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, menyatakan, dengan ada perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa.

"Kalau dari materi, tentunya jelas bahwa uraian kepada setiap terdakwa baik tempus ataupun perbuatannya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan, sehingga tidak mungkin disidangkan bersamaan," kata dia.

Nggak fair dan patut dicurigai

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengumumkan adanya penyimpangan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero. Hasilnya, kasus ASABRI ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,78 triliun.

Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT ASABRI yang merupakan nilai dana investasi perusahaan yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15Januari 2021.

Angka itu jauh lebih tinggi dari skandal di perusahaan pelat merah sebelumnya, yakni Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian Rp16,708 triliun.

Delapan terdakwa perkara ini berasal dari pihak internal maupun eksternal ASABRI. Mereka antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto. Sedangkan terdakwa dari pihak swasta ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Anehnya BPK mengungkap kerugian negara dalam megakorupsi ini sebesar RP 22,788 triliun sedangkan faktanya, ASABRI hanya memiliki aset sebesar 13 triliun.

Tentunya ini menjadikan pertanyaan berbagai kalangan, seperti yang disampaikan oleh Profesor Dr. Mudzakir, SH, MH terkait fakta persidangan tentang pemanggilan terdakwa berjumlah 8 orang, dengan berbeda dakwaan dengan nomor perkara.

Nah, dalam kasus Asabri ini Majelis Hakim di persidangan menjadikan satu? Profesor Dr. Mudzakir mengatakan,seharusnya itu kan kalau disidang yang sama kayak gitu ya satu dakwaan, makanya jaksa mensplitsing itu salah itu. Mestinya berdasarkan pasal 55 itu iya dari satu dakwaan, kalau kayak gitu kan menghabiskan dana banyak tetapi sidangnya satu, kan sama dengan 1 dakwaan biayanya.  

"Tapi kalau beberapa dakwaan digabung menjadi satu, satu dakwaan ada anggaran tapi anggaran sidangnya jadi satu,  kan itu nggak fair namanya. Seharusnya secara manajemen hukum itu pasal 55 itu jadi satu," jelasnya.

Ketika majelis hakim mengatakan bahwa tidak pernah menerima sesuatu dari pihak manapun, apakah hal itu patut diucapkan?,  Profesor Dr. Mudzakir menambahkan bahwa,”Gak patut itu, justru itu patut dicurigai bahwa kalau statement seperti itu tuh berarti dia pernah menerima gitu. Kalau memang prinsipnya nggak boleh menerima kan nggak usah diomongin. Karena, aturannya memang nggak boleh menerima. Tapi kalau dia boleh menerima kan saya menerima tapi jumlahnya sekian, kan kalimatnya begitu. Kapi kalau enggak terima.  ya sama, saya tidak akan merampok, Emang rampok kan enggak boleh, jadi kan enggak boleh diomongin, yang boleh ajakan yang diomongin," pungkas ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini. ***.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama