Bamsoet Minta Pajak Alat Kesehatan Tidak Masuk Kategori Pajak Barang Mewah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah agar pajak terhadap alat kesehatan (Alkes) tidak masuk dalam kategori pajak barang mewah. Melainkan ada perlakuan khusus, sehingga bisa meringankan beban operasional rumah sakit yang pada akhirnya meringankan rakyat jika ingin berobat. Begitupun terhadap pajak bahan baku obat, dan beban pembiayaan lainnya yang membuat biaya pengobatan menjadi mahal.

"Di Malaysia pajak untuk beberapa alat kesehatan sudah hampir nol persen. Sehingga biaya berobat di sana jauh lebih murah dibanding Indonesia. Tidak heran jika banyak warga Indonesia yang berobat kesana, khususnya di wilayah Penang. Sejak pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia memang sudah membebaskan pajak alat kesehatan. Namun hanya sebatas untuk penanganan Covid-19, belum keseluruhan barang alat kesehatan. Jika pajak untuk seluruh alat kesehatan minimal bisa diperlakukan seperti di Malaysia, tentu akan membawa angin segar bagi dunia kesehatan Tanah Air," ujar Bamsoet usai menerima  Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (PERDAHUKKI), di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Pengurus PERDAHUKKI yang hadir antara lain, Ketua Umum dr. Rudi Sapoelete, Sekjen dr. Pramafitri Adi Patria, Bendahara Umum dr. Fery Rahman, Kabid Organisasi dr. Fauzy Masjhur dan Bidang Hubungan Antar Lembaga dr. Mariya Mubarika.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, riset Patients Beyond Borders memperlihatkan warga Indonesia sangat gemar berobat ke luar negeri. Peningkatannya cukup tajam, dari 350 ribu warga yang berobat ke luar negeri di tahun 2006 menjadi 600 ribu di tahun 2015. Total pengeluaran per tahun yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk berobat ke luar negeri bisa mencapai USD 11,5 miliar, dimana 80 persennya dihabiskan di Malaysia.

"Selain karena biayanya yang lebih murah dan pelayanannya lebih nyaman, warga Indonesia memilih berobat ke luar negeri karena alat kesehatannya yang sangat lengkap. Padahal dengan sumber daya manusia dan sumber daya rumah sakit yang dimiliki, Indonesia sebetulnya bisa menjadi tuan rumah bagi warganya dalam berobat. Bahkan Indonesia seharusnya bisa menjadi pemain utama dalam wisata medis, menjadi tempat yang nyaman bagi warga dunia berobat," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga menegaskan pentingnya Indonesia memiliki kedaulatan dalam memenuhi kebutuhan Alkes. Salah satunya dengan memprioritaskan belanja APBN sektor kesehatan dengan membeli Alkes produksi dalam negeri. Sehingga tidak terus bergantung pada impor. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, setidaknya sudah ada 358 jenis Alkes yang diproduksi di dalam negeri, dan 79 jenis Alkes yang menjadi substitusi/pengganti produk impor.

"Laporan Gabungan Alat Kesehatan Indonesia (Gakeslab) yang merujuk data Kementerian Keuangan mencatat bahwa dalam APBN 2019, pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pemerintah mencapai Rp 9 triliun. Pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp 18 triliun karena adanya pandemi Covid-19. Jika digabungkan dengan anggaran APBD, BUMN, dan swasta, total belanja alat kesehatan di Indonesia berkisar Rp 50 triliun per tahun. Sangat disayangkan jika anggaran sebesar itu lebih banyak dinikmati oleh produsen alat kesehatan dari luar negeri," pungkas Bamsoet. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama