Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Purwakarta Gelar Bimtek Penyusunan APBD TA 2022

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Bersama Direktur Keuda Kemendagri, Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pedoman umum penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, di Hotel Ibis Trans Studio, Bandung, Minggu lalu 

Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan APBD TA 2022 guna sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam hal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2022, diperlukan kajian mengenai pedoman umum serta aturan terkait yang mengikat.

Untuk itu penyusunan APBD bagi pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.

Aturan ini berbicara mengenai sinergitas dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yang dituangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas juga plafon anggaran sementara (PPAS) yang disepakati pemerintah daerah bersama DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2022. 

KUA dan PPAS pemerintah kabupaten kota berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2022 masing-masing kabupaten kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah (RKP) Tahun 2022 dan RKPD provinsi Tahun 2022.

Sehingga untuk tema RKP Tahun 2022 adalah “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, maka fokus pembangunan diarahkan kepada industri, pariwisata, ketahanan pangan, usaha mikro kecil menengah, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan keterampilan, serta reformasi kesehatan dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada tahun 2022. 

Wakil Ketua I DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami mengatakan, Bimtek ini erat kaitannya dengan DPRD khususnya badan anggaran (banggar) yang mana pada bulan ini akan dilakukan pembahasan KUA-PPAS APBD ataupun pembahasan Raperda APBD TA 2022.

Karena menurut aturan perundang-undangan tanggal 30 November rancangan APBD tahun 2022 harus segera ketuk palu 

Bimtek sendiri membahas apa yang menjadi pedoman umum penyusunan APBD TA 2022 meliputi tata cara penyusunan, legal drafting, isi, serta apa yang menjadi tupoksi DPRD baik dalam KUA PPAS ataupun RAPD-nya nanti. 

Dalam Bimtek tersebut,juga dibahas tentang realokasi dan refocusing untuk selanjutnya dilakukan pengawasan realokasi serta refocusing APBD di pemerintah daerah. 

Terakhir ada pemaparan materi dari tokoh nasional Ahli Tata Negara Prof Dr Maragarito Kamis. Apa yang disampaikan beliau menjadi bahan upgrading untuk anggota DPRD dalam memahami konstelasi politik dan peran DPRD dilihat dari ilmu ketatanegaraan, kata Puji, Minggu (10/10/2021)

Sementara Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi menerangkan, dalam bimtek semua anggota DPRD hadir berikut empat pejabat struktural pada sekretariat DPRD. 

Penyusunan APBD TA 2022 berdasarkan KUA PPAS berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah.

Suhandi juga menjelaskan, APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD TA 2022 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pungkas Suhandi.(ADV)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama