Terkait Tawaran Kapolri Kepada 56 Mantan Pegawai KPK, IPW: Harus Ada Batas Waktu, Sampai Kapan Tawaran Berlaku

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Sesalkan Pernyataan Yudi Purnomo, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangka, niat baik Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengangkat lepasan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diputar balik oleh Yudi Purnomo, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK sebagai skenario penyingkiran sangatlah menciderai institusi Polri yang ingin mewujudkan Polri Presisi. 

"Padahal, secara nyata 56  pegawai KPK itu telah resmi dipecat oleh lembaganya karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi persyaratan alih status selaku aparatur sipil negara (ASN)," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam siaran persnya, hari ini.

Menurut IPW,  proses TWK sendiri sudah melalui proses panjang kelembagaan dan sudah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Sehingga keputusan KPK tetap memecat pegawai KPK harus ditaati. 

Namun Kapolri berniat baik. Sebanyak 56 bekas pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri. Terutama, tugas terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional. Disamping, mengawal kebijakan strategis Polri lainnya dalam pemberantasan korupsi. 

IPW menyebut bahwa tawaran Kapolri Listyo Sigit untuk menarik mantan pegawai KPK tersebut harus dipandang sebagai bagian mencari upaya solusi. Karena, dengan tidak lulusnya pegawai KPK yang beralih menjadi ASN tersebut menimbulkan kegaduhan, pro dan kontra di masyarakat. Akibatnya, dapat menganggu keamanan yang menjadi tugas dan fungsi kepolisian. 

Hal ini terlihat dengan adanya demo-demo di depan gedung KPK. Baik yang pro kepada Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk memperjuangkan tetap berada di KPK, maupun demo-demo yang kontra dengan membela KPK untuk tetap memecat Pegawai KPK yang tidak lulus TWK. 

"Oleh sebab itu, inisiatif dari Kapolri menjadikan eks Pegawai KPK di lingkungan ASN Polri yang telah disetujui Presiden Jokowi tersebut harus diberi jangka waktu, sejak kapan dan berakhir kapan. Sehingga, peluang dari Kapolri untuk menarik mantan Pegawai KPK tidak menjadi kegaduhan baru setelah mereka tidak berkantor lagi di gedung KPK," tandas Sugeng Teguh Santoso.

Dengan begitu, isu seperti penyingkiran dari KPK cepat terselesaikan. Kalau perlu, Kapolri dengan tegas memberikan batas waktu tidak terlalu lama untuk ke 56 mantan pegawai KPK tersebut untuk menyetujui menjadi ASN Polri atau menolaknya. 

"Sehingga, Polri tidak membuang-buang energi guna menyampaikan niat baiknya kepada pecatan pegawai KPK," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama