Terpidana Robianto Idup Dieksekusi Usai Ajukan Sidang PK

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana pelaku penipuan sebesar Rp 74 Miliar, Robianto Idup, terungkap sehat walafiat usai jalani tes kesehatan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Karena kondisi kesehatan Robianto Idup baik, maka tim jaksa eksekutor, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, langsung mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (11/10/2021).

Eksekusi hukuman Robianto Idup dikabarkan terkendala selama ini karena yang bersangkutan mengaku sedang berobat. 

Kebohongan Robianto Idup ahirnya menjerat dirinya sendiri. Sebab ketika dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menghukumnya 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, muncullah mantan pengusaha batu bara ini di Pengadilan, lantas jaksa eksekutor dan di hari itu juga menggiring Robianto ke Cipinang. 

Dramatisir eksekusi ini cukup menarik. Robianto hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sempat mengikuti sidang Permohonan PK yang diajukannya melalui kuasa hukumnya, dari kantor pengacara FR&H.

Sidang PK dimulai pukul 14.00 WIB  dipimpin oleh majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara, yang dibuka langsung penerimaan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Robianto Idup melalui pengacaranya.

Setelah diperiksa berkas oleh  hakim I Dewa Made Budi Watsara lalu mempertanyakan keberadaan pemohon dan dijawab tidak dalam status tahanan.

Usai sidang PK hari pertama itu, Robianto Idup dan pengacaranya diperkenankan pulang dan sidang ditunda satu Minggu.

Sampai di halaman parkir pengadilan sejumlah Jaksa menghampiri Robianto, dan mengarahkannya ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan kesehatan.

"Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana. Kan jaksa itu eksekutor untuk para terpidana,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo.

Menurut Odit, panggilan akrabnya, pihak yang mengamankan terpidana adalah tim dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

“Usai sidang dan terpidana keluar kami berikan penjelasan masalah eksekusi putusan MA. Dan menyangkut segala sesuatunya dibicarakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengajaknya. Puji Tuhan mau,” kata salah

seorang jaksa dari Pidana Umum yang tidak mau disebut namanya.


Usai sidang terpidana Robianto Idup dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana dengan mobilnya yang datang ke pengadilan yaitu Toyota Alfard B.2618-RFP. Jaksa dari Pidum Kejari Jaksel duduk disamping terpidana dikawal anggota kepolisian berpakaian lengkap dengan senjara laras panjang dan ada beberapa berpakaian preman. Dibelakang mobil terpidana diikuti tiga unit mobil tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.

Setelah pemeriksaan kesehatan dan PCR yang dilakukan dokter dari RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, dan dinyatakan sehat akhirnya sekitar pukul 16.15, terpidana Robianto Idup dibawa menggunakan mobil Tahanan Pidana Khusus B.1805-SRP dikawal dengan mobil Innova B.1854-SQN dan B.1421-SQO. Sedangkan mobil terdakwa B.2618-RFP mengikuti dari belakang.

Robianto Idup terbukti menipu  saksi Herman Tandrin pengusaha kontraktor tambang asal Samarinda, Kelimantan Timur, Rp 74 Miliar, dalam pengelolaan tambang batu bara.

Karenanya Herman Tandrin melaporkan Robianto Idup dan Imam Setia Budi masing – masing Komisaris dan Direktur Utama  PT Dian Bara Genoyang (DBG) karena merasa ditipu dan digelapkan uang hasil kerja pengerukan batu bara. 

Saat jadi tersangka, Robianto Idup melarikan diri keB elanda sementara Imam Setia Budi mengikuti jalannya pemeriksaan hingga di adili di PN Jakarta Selatan dengan hukuman satu tahun penjara dan sudah bebas. 

Robianto Idup yang terlambat menjalani proses persidangan karena tidak berada di Indonesia baru diadili, saat sidang di PN Jakarta Selatan dengan hakim Florensani dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum Bobby Mokoginta tidak terima danmelawan dengan kasasi. Akhirnya MA RI menghukum terpidana dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama