Penggugat Prof Dr OC Kaligis SH, MH, Memohon Majelis Hakim Putus Versteg Gugatannya Terhadap Ombudsman

JAKARTA (wartamerdekan.info) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui majelis hakim yang diketuai, Fauziah Harahap, SH, MH, kembali membuka persidangan gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH terhadap Tergugat Ombudsman  dan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II).

Pada sidang Selasa (16/11/2021), Tergugat Ombudsman lagi lagi tidak hadir. Pada meja Tergugat hanya terlihat seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN)  mewakili Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Dalam sidang yang hanya berlangsung 5 menit tersebut, Penggugat OC Kaligis tampak menyerahkan jawaban atas eksepsi para Turut Tergugat  kepada majelis hakim dan kuasa JPN.

Selanjutnya hakim ketua mempertanyakan kepada JPN apakah akan menanggapinya. Dijawab pihaknya mengajukan jawaban (replik).

Hakim ketua lalu minta persetujuan para pihak, bagaimana kalau sidang perkara ini ditunda dua pekan. Permintaan hakim ini disetujui JPN dan Kaligis.

Di luar persidangan, advokat senior OC Kaligis dengan bersemangat langsung memberi keterangan kepada pers.

"Jadi begini ya. Dia (Ombudsman-red),  engga mau datang karena alasan Pasal 10. Bahwa dia artinya tidak perlu datang. Tetapi ada penjelasan disitu bahwa untuk hal yang melanggar hukum dia wajib menjadi pihak didalam satu perkara.

Pasal 9 Undang undang Ombudsman mengatakan bahwa dia engga bisa mencampuri putusan Pengadilan.

Menurut Kaligis, latar belakang gugatannya terhadap Ombudsman karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Jadi kentara banget bahwa dia itu tidak taat kepada dunia acara. Jadi kejahatan jabatan sebenarnya ini," kata pengacara terkenal Kaligis.

"Nah... Pasal 10 itu jelas saya jawab bahwa dia wajib sesuai dengan sumpahnya taat hukum. Dia engga mau datang katanya. Padahal karena dia melanggar dia wajib taat hukum. Itu saja dari saya," urai Kaligis.

"Jadi dia harus hadir?" kejar wartawan. "Dia musti hadir, makanya saya minta putusan Versteg. Landasannya saya minta Versteg karena dia tidak pernah hadir," tandas Kaligis mengungkap repliknya atas tanggapan eksepsi para Turut Tergugat.

Perkara ini terjadi karena Penggugat Prinsipal OC Kaligis, menemukan bukti berupa surat Ombudsman kepada Jaksa Agung RI, yang isinya meminta kepada Kejaksaan Agung agar menyidik ulang perkara penganiayaan berat dan atau pembunuhan di Bengkulu, atas nama tersangka Novel Baswedan yang diduga keras menembak salah satu pencuri sarang burung walet di Bengkulu, bernama Jonatan Siahaan alias Aan Siahaan (almarhum). 

Setelah pelimpahan berkas pembunuhan atas nama Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi kepada Jaksa Agung. Yakni surat Nomor:Rek-009/0425/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015 yang isinya meminta Jaksa Agung supaya menyidik ulang kasus Novel Baswedan. 

Sehingga Kejaksaan Negeri Bengkulu atas persetujuan Kejaksaan Agung RI, menarik berkas Novel Baswedan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Akibatnya persidangan perkara pembunuhan atas nama tersangka Novel Baswedan mangkrak sejak 2012.

Ombudsman dianggap OC Kaligis mencampuri putusan Pengadilan, karena putusan Praperadilan yang diajukan keluarga almarhum Aan Siahaan isinya memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu supaya melimpahkan berkas Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama