OC Kaligis: Saya Pilih Lembaga Pengadilan Untuk Membuktikan Bahwa Novel Pembunuh Keji

Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH. perlihatkan buku karangan terbarunya.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Apapun bunyi putusan majelis hakim yang diketuai, Fauziah Harahap, SH, MH, dalam perkara melawan  Ombudsman, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menyatakan telah siap menerimanya.

Inilah penjelasan Penggugat Prisipal OC Kaligis pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2021).

Mengawali keterangannya, OC Kaligis mengatakan tentang bukti visual yang ia ajukan ke persidangan adalah untuk diketahuii majelis hakim.

Bukti visual tersebut adalah berita Kompas TV tentang pengaduan tersangka pencuri sarang burung walet, di hadapan Pansus DPR-RI dan Pansus KPK, bahwa setelah tertangkap salah satu dari mereka (tersangka pencuri), mengaku, disiksa Novel Baswedan dan ditembak kakinya. Dan peluru di kaki itu 8 tahun baru dikeluarkan melalui operasi. Bukti lain, ada kasus salah tangkap yang dilakukan Novel Baswedan. Tersangka salah tangkap ini sempat disetrum kemaluannya. Itu bukti kekejaman Novel Baswedan sewaktu bertugas sebagai polisi di Polresta Bengkulu.

Publik melihat, orang kejam begini mau dipertahankan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Itu yang pertama. Kedua, yang saya mau katakan, beginilah hukum di era-reformasi. Si penjahat bisa didepoonir, bisa engga dimajukan sementara mereka berkoar koar untuk menegakkan keadilan.

Kemunduran dalam segala hal. Uang saya dirampok Rp 30 Miliar oleh satu perusahaan negara mereka tenang tenang saja.

"Nah..., kenapa ini dilihat saya yakin kalau Jaksa punya perasaan apa sih susahnya mengajukan ini ke Pengadilan. Tapi memang hukum  ini sudah kacau balau. Seorang pembunuh sekarang menjadi katakanlah pegawai ASN yang umurnya sudah 44 tahun. Perintah Pengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana di depan umum, harus dimajukan  ke Pengadilan engga jelas arahnya. Jadi memang sengaja saya tidak mikir menang atau kalah. Saya cuma mikirkan bagaimana rasa keadilan penegak hukum didalam menangani menghadapi masalah ini. Karena saya engga pernah hoax, makanya saya pilih lembaga pengadilan untuk membuktikan bahwa beginilah keadaan seorang Novel pembunuh keji."

"Bukunya tadi saya kasi kepada majelis hakim. Pembunuh keji karena itu dibaca di seluruh dunia."

"Saya engga punya massa untuk mempengaruhi Ombudsman dan lain sebagainya yang juga dalam hal ini berkonspirasi dan terus terang kalau Jaksa engga memajukan ini, Falensia dimajukan  padahal itu cuma dari keterangan  media dirobah tuntutan satu tahun menjadi bebas masa dia engga punya perasaan terhadap kasus yang begini. Kasihan korban lho! Sampai 8 tahun  pelor belum keluar dari kakinya. Dan satu lagi salah tangkap langsung dilistrik (strum) kemaluannya."

"Kenapa ini bukti visual saya ajukan, saya mau lihat perasaan keadilan orang itu bagaimana terhadap seorang pembunuh. Itu saja!"

"Memang kami ini engga mempunyai massa tapi kami mempunyai suara hati. Kami berjuang untuk tegaknya keadilan sekalipun mungkin hakim itu takut memutuskan karena diteror kan biasanya. Tapi sekurang-kurangnya bagian kami untuk menegakkan hukum telah kami laksanakan," kata OC Kaligis menuturkan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Pror. Dr. OC Kaligis, SH, MH, menggugat Ombudsman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena menerbitkan surat kepada Jaksa Agung RI, yaitu   surat  Ombudsman No : Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember yang isinya meminta Jaksa Agung agar kasus penganiayaan berat dan pembunuhan atas nama Novel Baswedan, disidik ulang.

Akibat surat Ombudsman tersebut, perkara Novel Baswedan mangkrak sejak tahun 2012. Padahal ada  putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan  No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL yang amar putusannya memerintahkan agar Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Bengkulu untuk diadili.

Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ditempatkan OC Kaligis dalam gugatannya kepada Ombudsman sebagai Turut Tergugat 1 dan 2.

Tercatat dalam persidangan perkara ini Tergugat Ombudsman, tidak pernah hadir meski sudah dipanggil Pengadilan secara patut sebanyak 3 kali.

Rencananya, putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dibacakan pada 11 Januari 2021. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama