Polisi Tetapkan Ipda OS sebagai Tersangka Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hasil gelar perkara Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di pintu keluar Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 26 November 2021 lalu. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah dilakukan gelar perkara. Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). 

Menurut Zulpan, mobil berplat RFJ yang diduga milik Pemprov dibuntuti oleh mobil Alya. Pengemudi mobil berinisial O menurunkan seorang wanita. Karena merasa terancam dibuntuti, O melapor ke Ipda OS staf PJR yang bertugas di Unit 4 PJR. 

"Dalam mobil Alya ada 4 orang wartawan yang melakukan investigasi, 2 orang ditembak dan 2 lagi yang berinisial IM dan PCM alias C tidak ditembak," terangnya. 

Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, atas perbuatannya Ipda OS dijerat Pasal 351 dan atau 359 KUBP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus penembakan di exit tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilakukan oleh anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS. 

Korban PP tewas dan seorang lainnya MA menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama