Dirjen Dukcapil Prof Zudan AF: Sekarang Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Dilakukan Sendiri Di Rumah

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof.  Zudan Arif Fakrulloh
JAKARTA (wartamerdeka.info) – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof.  Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan warga terkait soft file kartu keluarga apakah boleh diminta. Alasannya untuk berjaga-jaga takut softfile nya hilang.

Saat ini Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, kata Dirjen Zudan, sudah menjalankan cetak dokumen kependudukan secara mandiri. 

“Artinya pendudukan boleh mencetak sendiri, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya,” ujar Dirjen Zudan melalui video pada akun Tiktoknya, @zudanariffakhrulloh, dilihat Jumat (6/1/2022).

Dengan demikian, lanjutnya, penduduk boleh meminta soft file nya. Silahkan penduduk bisa cetak sendiri di rumah. 

“Sehingga tidak ada lagi alasan KK hilang, Akte Kelahiran hilang, Akte Perkawinan hilang. Karena sudah online,” tuturnya.

Dirjen Zudan menegaskan, dengan adanya program tersebut, diharapkan penduduk dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya jika rusak atau hilang.

“Karena bila robek, atau bila hilang, bisa dicetak sendiri oleh penduduknya. Hilang, cetak lagi. Robek, silakan dicetak lagi,” tegasnya.

Saat ini, kata Zudan, dari 24 jenis dokumen kependudukan, 22 jenis di antaranya sudah bisa dicetak sendiri dari rumah.

“Sedangkan yang belum bisa dicetak oleh penduduk, katanya, hanya dua. Dari 24 dokumen, yang belum bisa dicetak adalah kartu KTP-El dan kartu identitas anak,” terangnya. 

Oleh karena itu, Dirjen Zudan mengingatkan untuk pergunakan dengan baik fasilitas cetak dokumen kependudukan secara mandiri. “Silahkan diminta file nya dari petugas Dukcapil. Semoga informasi ini bisa bermanfaat,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama