Prosesnya Tidak Demokratis, SMSI Tegas Menolak Penetapan Anggota Dewan Pers 2022-2025

Ketua Umum SMSI Firdaus
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Salah satu konstituen Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia - disingkat SMSI-  menolak penetapan anggota Dewan Pers periode 2022-2025. Penolakan SMSI lantaran proses penetapan secara voting tidak sesuai dengan mekanisme Undang Undang nomor 40 tahun 1999 (UU Pers) Pasal 15 ayat (3) yang mengatur keanggotaan Dewan Pers dipilih secara demokratis.

SMSI menyampaikan penolakannya secara resmi lewat surat nomor: 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers pada 12 Desember 2021 lalu. Surat yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Firdaus bersama Sekretaris Jenderal H. Moh Nasir itu, beredar secara meluas di media sosial pers.

Dalam isi suratnya, SMSI mengungkap proses penjaringan calon anggota Dewan Pers periode tahun 2022-2025 mengabaikan amanat Undang Undang 1945 dan statuta Dewan Pers Pasal 15 yang berbunyi : Pemilihan anggota Dewan Pers dilakukan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pemilihan dilakukan dengan cara voting. 

Namun dalam proses voting, Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers tidak menjalankannya secara elegan dan menggunakan cara-cara koboy. Seluruh keputusan diambil dengan cara mudah dan cepat tanpa proses mendengarkan pendapat dari calon maupun konstituen Dewan Pers.

Dalam keterwakilannya di BPPA Dewan Pers, SMSI menemukan adanya persekongkolan 7 anggota BPPA untuk menyingkirkan proses 13 anggota BPPA secara keseluruhan.

"Jika proses pemilihan dilanjutkan pada tahap berikutnya, dipastikan aspirasi keterwakilan konstituen yang berbasis anggota akan hilang," ditegaskan SMSI.

SMSI khawatir, hasil pemilihan yang dilakukan dengan cara koboy akan berdampak terhadap kinerja Dewan Pers ke depannya dan tidak bisa melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

"Dewan Pers akan lemah saat penetapan dan pengawasan kode etik jurnalistik".

Melihat realita tersebut, SMSI memandang pentingnya dilakukan perubahan statuta Dewan Pers dari 9 anggota menjadi 13 atau 15 anggota.

"Sehingga dengan demikian statuta Dewan Pers tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan dan masa depan pers Indonesia".

Firdaus, dalam surat lainnya selaku anggota BPPA Dewan Pers dari unsur SMSI secara tegas menolak berita acara penetapan anggota Dewan Pers 2022-2025 dan memastikan tidak menandatanganinya.

Sebelumnya, beredar kabar tentang adanya organisasi pers yang disahkan menjadi konstituen Dewan Pers dengan hanya bermodalkan 13 perusahaan pers. 

Organisasi itu pun kemudian menempatkan 2 orang perwakilannya untuk duduk menjadi anggota Dewan Pers periode 2022-2025.

"Dewan Pers akan lemah saat penetapan dan pengawasan kode etik jurnalistik".

Melihat realita tersebut, SMSI memandang pentingnya dilakukan perubahan statuta Dewan Pers dari 9 anggota menjadi 13 atau 15 anggota.

"Sehingga dengan demikian statuta Dewan Pers tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan dan masa depan pers Indonesia".

Firdaus, dalam surat lainnya selaku anggota BPPA Dewan Pers dari unsur SMSI secara tegas menolak berita acara penetapan anggota Dewan Pers 2022-2025 dan memastikan tidak menandatanganinya.

Sebelumnya, beredar kabar tentang adanya organisasi pers yang disahkan menjadi konstituen Dewan Pers dengan hanya bermodalkan 13 perusahaan pers. 

Organisasi itu pun kemudian menempatkan 2 orang perwakilannya untuk duduk menjadi anggota Dewan Pers periode 2022-2025.

SMSI yang beranggotakan 1.700 perusahaan pers dan sudah memiliki keterwakilan di seluruh wilayah Provinsi prihatin dengan kondisi tersebut.

Karena, selain berpotensi terjadinya pelanggaran hak azazi dan pembatasan dalam berserikat, juga bermuara pada pemasungan kemerdekaan masyarakat pers untuk berserikat yang berlawanan dengan UUD dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. (***)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama