Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan pengungkapan 10 kasus narkoba tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Balai 2 kasus, Kecamatan Tebing 3 kasus, Kecamatan Meral 3 kasus, dan Kecamatan kundur 2 kasus.

Adapun total barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan seberat 685,27 gram, dan telah dimusnahkan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022.

“Ada sebanyak 44,80 gram disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau,” kata Kapolres Tony Pantano di Karimun, Minggu.

Dia berterima kasih kepada masyarakat setempat yang masih peduli terhadap bahaya kasus narkoba dengan memberikan informasi kepada Polri.

Ia menyebut pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, namun harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat.

"Harapan kami tidak ada lagi peredaran narkoba khususnya, di Karimun. Jangan mau dibodohi sama narkoba, karena mengonsumsinya hanya akan menimbulkan halusinasi dan merusak jasmani maupun rohani," ujarnya.

Dia mengimbau agar masyarakat ikut serta menjaga Karimun dengan cara memberikan pengertian akan bahaya narkoba, mulai dari tingkat keluarga, lingkungan tempat tinggal, hingga masyarakat luas.

"Jauhi narkoba, karena sangat berbahaya dan bisa dipidana penjara bahkan terancam dihukum mati," katanya menegaskan. (An)