BANDUNG (wartamerdeka.info) - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022)
Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan
hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang
timbul dan dialami oleh para anak korban.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Herry
mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.
Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja
berwarna putih.
Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.
Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
Herry
dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan
(5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65
ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun
sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur
hidup.
Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para
korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari
para korban.
Tags
Hukum