Warga Berdesakan, Penyaluran Bantuan BPNT Kec Legok, Dinilai Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

KAB TANGERANG (wartamerdeka.info)  - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Pos Curug, bagi warga Kecamatan Legok, Jumat (25/02/2022), dinilai tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Pasalnya dalam pemberian bantuan tersebut banyak warga berdesakan  untuk mendapati bantuan BPNT.

Ada 5 Desa di Kecamatan Legok, yang menerima bantuan ini, diantaranya Desa Bojong Kamal, Legok, Babakan, Caringin dan Kelurahan Babakan. 

Erlangga, koordinator Lapangan (Korlap) Kontor Pos Pusat, mengatakan bahwa kali ini pembagian BPNT untuk Kecamatan Legok, bulan Januari, Februari dan Maret dilakukan di Kantor Pos Curug, dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 600.000,- bukan dalam bentuk Sembako seperti biasanya.

"Kami ini hanya pelaksana dari Kantor Pos Pusat, penerimaan kali ini dilakukan di Kantor Pos Curug dengan penerima BPNT 5 Desa sekecamatan Legok  dimana keseluruhan ada 11 Desa," ucap Erlangga kepada awak media, Jumat (25/02/2022).

Ketika disinggung masalah penerima BPNT yang tidak mematuhi Prokes, ia jelaskan bahwa ia sudah melakukan sosialisasi kepada warga penerima BPNT harus bisa mematuhi protokol kesehatan (Prokes), tapi lagi lagi warga datang bergerombol dan berdesakan antri untuk mendapati uang BPNT ini.

"Kami sejak pagi sudah mempersiapkan administrasinya, bahkan ada yang menginap disini dalam rangka mendata warga penerima BPNT, kalaupun ia mengantri secara berkerumun, itu semua kami serahkan kepada pihak keamanan yang menjaganya," jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Pos Curug. Totong Hidayat menjelaskan, bahwa giat pelaksanaan BPNT Kecamatan Legok yang dilakukan saat ini pihaknya hanya ketempatan saja, dimana biasanya pemberian BPNT ini dilakukan di masing masing Desanya.

"Giat pemberian BPNT untuk Kecamatan Legok itu dilakukan oleh Kantor Pos Pusat, jadi kami yang berada di Kantor Pos Curug hanya ketempatan saja," kata Totong.

Hal ini mejadi perhatian bagi Thamrin. Ketua LP KPK  Kabupaten Tangerang. Dia menilai, apapun bentuk kegiatannya, tetap harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) apalagi itu dalam kegiatan sosial yang berbentuk Bantuan Sosial digelar di muka umum.

"Harusnya sebelum giat pelaksanaan pemberian BPNT dilakukan, pihak Kantor Pos Pusat terutama koordinator  lapangan,  harus bisa mengatur program kerja agar tidak sampai terjadinya kerumunan masa seperti yang terlihat saat ini," papar Thamrin.

Seperti diketahui  pemerintah daerah saat ini sedang mensosialisasikan program Protokol Kesehatan vaksinasi jilid 3 kepada masyarakat, agar bisa menekan jumlah masyarakat yang terdampak akibat munculnya virus Omicron. (Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama