JEPARA (wartamerdeka.info) - Polres Jepara akhirnya berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap FR, warga Rt 01 Rw 06 desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari. Pelaku berinisial IS (31) dan MS (20).
Hal ini diungkapkan Polres Jepara dalam konferensi pers, Kamis (26/5/2022).
Keduanya diringkus oleh satuan Reskrim Polres Jepara dan Sat Resmob Polda Jateng saat melarikan diri dan bersembunyi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono yang didampingi oleh Humas Polres Jepara Ipda Badar Amry Yahya serta Kasatreskrim Polres Jepara M Fahrur Rozi.
Kronologi kejadian awalnya kasus pembacokan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 pukul 17.30 Wib bertempat di depan pasar Gandu desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari ,Kabupaten Jepara.
Tepatnya pada pukul 13.00 wib hari Minggu, 15 Mei 2022 ketiga korban dan temannya pemuda Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara pentas musik dan terjadilah cekcok dan mengakibatkan perkelahian dan Fr melayang nyawanya.
Telah ditemukan juga barang bukti sepeda, motor,parang kaos dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat ( 2) ke 3 KUHP barang siapa dengan terang terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika sampai mengakibatkan maut diancam penjara paling lama 12 tahun.
(Hani)