Diduga Aniaya Warga Desa Bawu, Oknum Bos CV Surya Bangkit Dilaporkan Ke Polisi

JEPARA (wartamerdeka.info) -  Zainuri warga RT 30/6 Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupten Jepara mengaku diserang oleh beberapa orang dengan menggunakan senjata tajam di rumahnya pada pukul 20.30 WIB, Sabtu (25/6/2022). 

Penyerangan diduga dilakukan oleh 3 orang dari CV Surya Bangkit yang telah merencanakan sebelumnya. 

Zainuri sempat dipukul namun ia berhasil melarikan diri ke rumah tetangga sambil berteriak.

Peristiwa ini diduga berawal dari keluhan warga sekitar lokasi pabrik CV Surya Bangkit yang merasa terganggu dengan aktifitas perusahaan tersebut.

Mereka berkumpul untuk mengambil sikap dan mereka sepakat bahwa pabrik pengoplosan harus ditutup. 

Menurut Zainuri, sebenarnya sudah pernah terjadi kesepakatan kedua belah pihak namun warga kecewa karena pihak pabrik mengingkari kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama 

Menurutnya, warga selain merasa bising dengan aktifitas gudang, akibat kedaraan tangki bermuatan bahan kimia yang lalu lalu lalang pada malam hari, juga baunya sangat menyengat.

Lalu lalang tangki bermuatan bahan berbahaya (bahan oplosan thiner), pada malam hari, menurut warga memang sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi pabrik. 

Menurut warga, ada dugaan tangki pengangkut bahan kimia tidak memiliki izin angkut resmi atau ilegal. Warga bersepakat meminta bantuan kepada Kawali yang diketuai Tri Hutomo sebagai kuasa pendampingan hingga tuntas 

Pada malam penyerangan, Zainuri dengan istri berada di ruang tamu sedang menonton tv lalu ada tamu mengucapkan salam. " Lalu saya keluar untuk menemui tamu yang berjumlah 3 orang. Tiba - tiba saya diludahi dan yang lain ada yang mengeluarkan senjata tajam berupa pisau belati dan obeng," ungkapnya.

Merasa terancam akan dibunuh, Zainuri berusaha melarikan diri ke rumah tetangga, dan dikejar oleh pelaku.

Salah satu pelaku yang tidak membawa senjata berhasil memukul Zainuri dari belakang. "Saya berlari terus sambil berteriak minta tolong, karena pelaku yang membawa senjata mengejar saya terus,"  katanya.

"Saya berhasil diselamatkan warga dan pelaku langsung melarikan diri, tetapi saya mengenali salah satu wajah mereka, yakni YS pemilik CV Surya Bangkit itu sendiri," ungkapnya.

Atas kejadian penyerangan dan pengeroyokan tersebut, warga mengantar Zainuri ke Polsek Batealit untuk membuat laporan. 

Wahid ketua rt 30/6 Yang berada di TKP menyampaikan, prmasalahan yang terjadi sebelumnya ia tidak tahu.

"Tiba tiba saya diberitahukan ada pengeroyokan dan diminta warga agar saya ikut melaporkan ke Polsek Batealit," ujarnya.

Sementara Kawali Jepara yang langsung turun mendampingi warga ke Polsek Batealit yaitu Ketua Kawali Tri Hutomo didampingi Supratno alias Bang Kumis Korlap Penanganan Perkara bersama  Aditya Seko. M, Kadiv. Hukum dan Advokasi Nursaid, SH.MH,  Kadiv. Humas Andrie Once. 

Aiptu Arianto kepala SPKT Polsek Batealit yang dimintai keterangan pihak kawali membenarkan adanya laporan warga RT 30/6 dipolsek Batealit dengan Nomor : B/08/VI/YAN.25./2022/Jateng/ResJepara/Sek

"Betul dan kami langsung mendatangi TKP, menjaga kondusifitas untuk tetap berpatroli dan nantinya proses laporan akan berjalan, " ucapnya.

Ketua Kawali, Tri Hutomo menyampaikan pihaknya selaku penerima Kuasa dari warga sangat menyayangkan adanya tindak pidana dari permasalahan dampak sosial dan dampak lingkungan dari kegiatan usaha B3 yang dijalankan oleh CV. Surya Bangkit.

"Permasalahan warga dengan perusahan tersebut saat ini sedang kami mediasikan untuk pencarian solusi," kata Tri.

Pihaknya sudah mempertemukan pihak CV. Surya Bangkit dan warga Bawu yang dihadiri oleh Camat Batealit, Kapolsek Batealit, Koramil Batealit, Petinggi Bawu di Balai Desa Bawu 

Lebih lanjut Kadiv. Hukum Kawali Nursaid, SH.MH menjelaskan, dengan adanya tindak pidana Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh pihak CV. Surya Bangkit, maka Kawali Jepara bersama warga Bawu menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak berwajib dan berharap penindakan terhadap pelaku dilakukan yang seadil-adilnya oleh aparat penegak hukum di wilayah Kab. Jepara. 

"Karena semua warga negara memiliki hak untuk hidup tenang, nyaman terbebas dari rasa ketakutan dan intimidasi, jangan sampai terjadi pembiaran sehingga bisa mengakibatkan dampak negatif yang lebih luas,“ tegas Said.

(Hani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama