Aceh Jadi Percontohan, Prof Ryaas Rasyid Harap Mendagri Konsisten Libatkan DPRD Dalam Penentuan Pj Kepala Daerah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dijadwalkan akan melantik penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Rabu (6/7/2022) besok. 

Dari informasi beredar, baik melalui pemberitaan media maupun WhastApp Grup (WAG), sosok yang bakal dilantik oleh Mendagri adalah Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki, bekas Panglima Kodam Iskandar Muda.

Nama Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki, sebelumnya diusulkan oleh DPR Aceh jadi salah satu calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Ada tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang diusulkan ke Mendagri Tito Karnavian. 

Calon lain yang diusulkan antara lain Sekjen DPR Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri Safrizal ZA 

"Kita sudah buat surat keputusan pimpinan DPRA berdasarkan usulan fraksi yang kami terima dan 21 Juni 2022, kami serahkan dan diterima Pak Tito Karnavian," kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin kepada wartawan, belum lama ini.

Menurutnya, dari pandangan dan hasil musyawarah semua fraksi di DPRA, tiga nama tersebut memiliki dedikasi baik untuk Aceh maupun untuk negara.

Safaruddin berharap usulan itu bisa langsung diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Ia ingin Presiden tidak menunjuk PJ Gubernur Aceh selain dari tiga nama yang diusulkan.

"Jangan keluar dari tiga ini, karena memang dedikasi mereka sudah bisa kita lihat dan itu dasar kriteria yang sudah kita sampaikan kepada presiden sebelumnya," ucapnya.

Diketahui masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022. Setelahnya, jabatan gubernur akan diisi oleh seorang penjabat yang dipilih oleh pemerintah pusat.

Menanggapi adanya usulan penunjukan Pj Gubernur melalui mekanisme DPR Daerah itu, Pakar Ilmu Politik dan Pemerintahan, Prof. Ryaas Rasyid menanggapi positif.

Dia berharap Mendagri konsisten libatkan DPRD dalam penentuan Pj Kepala Daerah. 

"Tujuannya agar defisit legitimasi penjabat kepala daerah yang tidak dipilih itu dapat dijembatani dengan persetujuan pimpinan DPRD," katanya.

Menurut mantan Dirjen PUOD Kemendagri itu, prosedur itu mestinya diberlakukan juga untuk semua daerah, bukan hanya untuk Aceh. 

"Itu saran saya ke Mendagri melalui Sekjen dan Sekjen beritahu saya, Mendagri setuju dan mulai diterapkan di Aceh,"ungkapnya.

Terkait dengan tidak ditunjuknya Dirjen Bina Adwil  Kemendagri Safrizal ZA menjadi Pj Gubernur Aceh,  meskipun yang bersangkutan ikut diusulkan oleh DPR Aceh,  Ryaas Radyid mengingatkan bahwa  Penjabat (Pj) Gubernur itu bukan hak tetapi penugasan.

"Itu bukan tugas pokok Dirjen. Hanya tugas tambahan karena situasi membutuhkan. Semua pejabat di kemendagri tahu itu," ujar Prof.  Ryaas kepada media ini, Selasa (5/7/2022).

Namun, lanjutnya, tidak bisa semua Dirjen atau pejabat Eselon 1 Kemendagri ditunjuk jadi Pj Gubernur,  karena Kemendagri sendiri harus diurus. Apalagi, masa jabatan di daerah akan lama. Tidak seperti dulu. Dulu, paling lama 6 bulan. 

"Saya dulu dirjen PUOD yang atur penempatan PLT Gubernur, tidak mau jadi PLT. Tidak bisa meninggalkan Jakarta karena harus dampingi Mendagri setiap hari," ucapnya.

Menurutnya, hal itu tidak harus. Tergantung penilaian menteri dan beban kerja di Jakarta. Dia mencontohkan Sekjen, misalnya tidak bisa meninggalkan kantor dalam waktu yang lama.

"Karena harus melayani Mendagri dan mengendalikan manajemen kementerian," katanya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama