Dirjen Bangda Dorong Ranperda RPJMD Perubahan Provinsi Maluku 2019-2024 Segera Ditetapkan

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri) telah melaksanakan rapat evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 pada Jum’at, 5 Agustus 2022 secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama.

Rapat Dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) dan dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, perwakilan Kementerian/ Lembaga Teknis, Plt. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Perwakilan Ditjen Otonomi Daerah, Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ketua DPRD Provinsi, Kepala Bappeda serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Provinsi Maluku.

Pelaksanaan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 dilaksanakan sesuai dengan amanat pasal 319 ayat (1) Permendagri Nomor 86/2017 bahwa Menteri melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJPD dan RPJMD sebelum rancangan Peraturan Daerah ditetapkan oleh gubernur. 

Adapun tujuan dari pelaksanaan evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD sesuai pasal 323 ayat (3) menguji kesesuaian dokumen RPJMD dengan dokumen RPJPD Provinsi, RPJMN, RTRW Provinsi, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bangda, Drs. Teguh Setya Budi, Mpd. memberikan arahan bahwa perda tentang RPJMD perlu segera ditetapkan, agar pembangunan di Provinsi Maluku memiliki acuan pembangunan daerah jangka menengah.

"Hal ini menjadi penting, sebab dokumen RPJMD menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan tahunan atau RKPD, sehingga apabila belum ditetapkan menjadi perda maka penyusunan RKPD dapat terhambat," ucap Teguh.

Di satu sisi, menurut Teguh, perubahan RPJMD ini sangat penting untuk dapat mengakomodir berbagai kebijakan nasional seperti Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah, serta berbagai isu strategis Nasional seperti pemulihan ekonomi nasional, penanganan stuting, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Teguh mengharapkan agar perubahan RPJMD yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku ini dapat berkontribusi terhadap pencapaian target Pembangunan Nasional seperti yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2020-2024.

"Selain itu, perubahan RPJMD ini juga diharapkan dapat mendorong berbagai capaian pembangunan di daerah terutama dalam rangka pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku," pungkasnya.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama