Ditjen Bangda: UKS/M Jadi Ujung Tombak Menyambut Indonesia Emas Tahun 2045

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah mengatakan pemerintah pusat dan daerah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sejak dini untuk menyambut Indonesia Emas tahun 2045.

Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Workshop Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Jumat (19/8/2022) di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta.


"Pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas berupa sumber daya manusia yang sehat fisik, mental, dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal, diperlukan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang dimulai sejak dalam kandungan, balita, usia sekolah sampai dengan usia lanjut," kata Zanariah.

Untuk mendukung terwujudnya SDM yang berkualitas dan berdaya saing, Zanariah mengatakan, dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun yang lainnya, untuk turut andil dalam membangun SDM yang diidam-idamkannya, termasuk keterlibatan Tim Pembina UKSM di pusat maupun di TP UKSM di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Zanariah, pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah, dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari.

Melalui Program UKS/M yang dikenal dengan Trias UKS/M terdiri dari pendidikan kesehatan, layanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat diarahkan untuk membentuk perilaku anak hidup bersih dan sehat. 

"Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah memiliki peran penting untuk menyiapkan SDM yang sehat dan cerdas, serta tangguh dalam menghadapi rintangan dan tantangan pada masa Indonesia Emas 2045," imbuh Zanariah.

Zanariah menilai UKS/M dapat berperan aktif dalam menyukseskan program pemerintah tentang gerakan nasional mencegah dan menekan angka stunting.

Juga memberikan tablet tambah darah pada remaja putri, dan beberapa kegiatan lain yang mendukung upaya pemerintah dalam mempersiapkan SDM yang sehat, cerdas, unggul, dan tangguh. 

Akan tetapi, Zanariah menyoroti pelaksanaan UKS/M di daerah lantaran masih ada pemerintah daerah yang belum membentuk Tim Pembinaan UKS/M sehingga perannya menjadi belum maksimal.

Selain itu, hal yang tidak kalah penting yaitu menyiapkan TP UKSM secara terstruktur dari pusat hingga daerah dan satuan pendidikan memahami pengetahuan tentang UKS/M sebagai salah satu elemen yang dapat mendukung dalam mewujudkan satuan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.

"Usaha ini harus dilakukan bersama-sama, dengan modal persatuan, wawasan kebangsaan, jiwa nasionalisme dalam membangun paradigma perilaku sosial yang konstruktif pada peserta didik sesuai jenjang pendidikan, serta pertumbuhan dan perkembangannya," tegas Zanariah.

Zanariah menyebut  langkah-langkah bersama telah dilakukan, berupa disusunnya Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 6/X/Pb/2014 No.73 Tahun 2014 No.41 Tahun 2014 No. 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M. 

"Mengingat perkembangan kebijakan, program, dan fokus pembangunan SDM yang multisektor, barangkali peraturan bersama tersebut perlu ditinjau kembali untuk direvisi supaya mampu menghadapi tantangan zaman dalam pembinaan TP UKSM yang semakin kompleks," terang Zanariah. 

Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pembinaan dan pengembangan UKS/M memberikan amanat kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk membentuk Tim Pembina Pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri).

Dan hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya, begitu juga daerah provinsi /kabupaten/kota, kecamatan dan satuan pendidikan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah, lanjut Zanariah, memiliki tugas dan fungsi untuk memfasilitasi daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan dasar urusan pendidikan.

Salah satunya dengan melaksanakan Workshop Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS/M) dengan melibatkan unsur perangkat daerah yang terlibat dalam program UKS/M.

Serta mendorong pemerintah daerah untuk berupaya mengembangkan serta memotivasi Tim Pembina UKS/M serta Tim Pelaksana UKS/M untuk program UKS/M yang inovatif.

Melalui kegiatan Workshop Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS/M), Ditjen Bina Pembangunan Daerah mendorong pemerintah daerah untuk memasukan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Analis Kebijakan Ahli Madya Selaku Koordinator Urusan Pendidikan menyatakan dalam rangka untuk memperkuat Pengendalian Usaha Kesehatan /Madrasah   (UKS/M) melalui Biro Kesra di daerah terkait dengan Pembinaan dan Pengembangan UKS/M, maka dipastikan kesiapan instrumen Stratifikasi UKS/M, yang meliputi 4 aspek Trias UKS/M plus , yaitu pendidikan kesehatan, layanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat, serta Manajemen UKS/M.

"Untuk meningkatkan fungsi koordinasi UKS/M di daerah, dibutuhkan penguatan kelembagaan di daerah agar dapat melakukan pembinaan dan pelaksanaan program UKS/M sehingga sesuai dengan yang diharapkan serta diperlukan peningkatan koordinasi dalam pelaksanaan program di beberapa daerah yang belum terjalin dengan baik pada setiap jenjang Tim Pembina UKS/M," pungkas Zanariah.

Kegiatan Workshop Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS/M) diikuti oleh Biro Kesra seluruh Indonesia 34 Provinsi dengan menghadirkan narasumber dari pusat dan daerah yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Biro Kesra Provinsi Kalimantan Timur, Biro Kesra Provinsi Kalimantan Barat. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama