IPW: Orang-orang Yang Terlibat Masuknya Rumah Judi Jadi Sponsor Klub-klub Sepakbola Di Indonesia Harus Diproses Hukum

Ketua Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda. 

"Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian tanpa pandang bulu," tandas Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Terkait hal, Sugeng Teguh Santoso  mengungkapjan, sponsor rumah judi terhadap sepakbola Indonesia secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian. Pihak Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut. 

Sementara laporan polisinya sendiri bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim. 

Adapun peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP. 

Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah Klub Sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT. Liga Indonesia Baru dan PSSI. 

Sedang pelapornya yakni Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen.

Harapannya, kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB. 

"Judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," ungkap Sugen.

Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila. Disamping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. 

Pelanggaran tindak pidana itu diduga dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema Malang. Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan. 

Diketahui, SBOTOP mempromosikan diri sebagai situs judi yang terpercaya, termurah, dan tercepat. 

Sedang PSIS telah bekerjasama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88. 

Sementara Arema Malang bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88. 

IPW minta, penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas. Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online. 

Apalagi, genderang perang itu langsung disuarakan pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

"Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama