Kemendagri: Butuh Langkah Konfergensi Dalam Membangun Koperasi UKM Yang Tangguh

BANDUNG (wartamerdeka.info) - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan (SUPD III) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri R. Budiono Subambang mengemukakan, bahwa dalam membangun koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang lebih tangguh diperlukan tindakan yang konfergensi antar semua Kementerian/Lembaga, dan harmonisasi pusat dan daerah.

“Seperti dalam penanganan penurunan stunting, dalam membangun koperasi, UMKM dan kewirausahaan yang tangguh, kompeten dan berdaya saing, diperlukan Langkah-langkah harmonisasi atau konfergensi bersama kementerian/Lembaga terkait, pusat dan daerah” terang Budiono pada acara Bimbingan Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, Kewirausahaan dan UMKM yang diselenggarakan Kemenkop UKM, di Grand Tjokro Premiere, Kota Bandung, pada Kamis (11/8/2022). 

Menurutnya, hal tersebut sangat mendesak untuk dilakukan mengingat banyak persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh pelaku usaha UMKM dan koperasi, dan diperparah lagi akibar pandemi Covid-19 yang melanda dunia. 

Akibatnya, banyak UMKM yang tutup, penurunan kapasitas usaha, pengurangan karyawan, akses keuangan yang sulit, dan yang paling memperihatinkan adalah pendataan jumlah koperasi, UMKM dan kewirausahaan yang masih kurang memadai.

Masalah-masalah tersebut tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu Kementerian/Lembaga seperti Kemenkop UKM saja, melainkan membutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan semua komponen. 

"Inilah yang disebut aksi konfergensi, yaitu kebijakan memerlukan keterlibatan semua komponen untuk sama-sama memberikan perhatian secara serius bagaimana menyelesaikan masalah yang dihadapi UMKM,” terang Budiono.

Pada kesempatan yang sama, Budiono juga memberikan penjelasan, bahwa tugas utama Kementerian Dalam Negeri pada urusan koperasi, UMKM dan kewirausahaan ini adalah memastikan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah baik melalui Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah (Rakortekrenbangda) maupun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKDP dan Renstra.

“Kemendagri sebagai pembina umum telah menyiapkan perangkat hukum yang jelas dalam pengembangan program, kegiatan dan sub-sub kegiatan koperasi dan UMKM, seperti Permendagri 90 Tahun 2019, Kemendagri 050-5889 Tahun 2021, dan yang terbaru Permendagri 81 Tahun 2022," ungkapnya.

Lebih lanjut Budiono menegaskan, bahwa dalam membangun koperasi UMKM, memerlukan tiga perangkat agar pelaksanaannya cepat, aman dan selamat. 

Yaitu pertama, perangkat hukum, sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan dalam melaksanakan program dan kegiatan. 

Kedua, mempersiapan SDM yang memadai dalam mengelola produk-produk UMKM yang berdaya saing. 

Ketiga, kesiapan anggaran, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun yang bersumber dari non pemerintah.

“Tiga kunci ini merupakan pedoman utama dalam penyusunan perencanaan program/kegiatan Koperasi UKM dan Kewirausahaan agar tepat, aman dan selamat,” tutupnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama