Kemendagri Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Jawa Tengah Tahun 2022

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah melaksanakan fasilitasi rancangan akhir tentang perubahan RKPD Jawa Tengah Tahun 2022, Senin (22/8/2022). 

Hadir pada rapat tersebut perwakilan dari komponen Kementerian Dalam Negeri yaitu Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Bangda yang terdiri dari Direktorat PEIPD dan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I s.d IV, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

Fasilitasi Ranperkada Perubahan RKPD Jawa Tengah Tahun 2022 dipimpin oleh Iwan Kurniawan, Plt. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah. 

Dalam sambutannya, Iwan menjelaskan bahwa perubahan RKPD tiap tahun sebagaimana Pasal 356 Permendagri 86 Tahun 2017, berfungsi sebagai dasar untuk penetapan perubahan renja perangkat daerah, dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) sebagai landasan penyusunan rancangan perubahan APBD.

Hal-hal yang menjadi perhatian dalam Perubahan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 adalah Tetap menjaga konsistensi program, kegiatan, dan target pada Perubahan RKPD  Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dengan Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

"Dengan tujuan menjaga kesesuaian keluaran (output) yang akan dihasilkan oleh suatu kegiatan dalam mendukung pencapaian hasil (outcome) dari  program  yang telah ditetapkan pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah," jelas Iwan. 

Iwan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera melaksanakan fasilitasi Rancangan  Perkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun  2022 se- Provinsi Jawa Tengah sebelum ditetapkan  menjadi peraturan bupati/walikota. 

Adapun Perubahan RKPD Jawa Tengah Tahun 2022 yakni:

- Penyesuaian terhadap target kinerja tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan tahun 2022;

- Melakukan penyesuaian terhadap rincian belanja daerah dengan memperhatikan : 

a. Perubahan belanja daerah yang mendukung prioritas daerah,

b. Perubahan belanja terutama yang diarahkan untuk memenuhi kekurangan biaya langganan maupun kewajiban pihak ketiga;

c. Perubahan belanja pegawai.

- Pergeseran belanja untuk mempertimbangkan urgensi dukungan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2022.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama