Kemendagri Mendukung Secara Penuh RUU KIA

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi menyatakan bahwa Kemendagri akan mendukung secara penuh mengenai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi ke-2 Penyusunan DIM RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang dilaksanakan pada hari Senin, 15 September 2022 secara offline di ruang Rapat lantai 11 Kementrian PPPA yang dibuka oleh ibu Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan dihadiri oleh Kementerian terkait.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih dari ibu Menteri PPPA kepada tim Pemerintah yang sudah bekerjasama dalam penyusunan DIM RUU KIA. 

Pertemuan ini juga dilaksanakan untuk memastikan koordinasi dari seluruh K/L terkait yang bergabung dalam tim pemerintah dalam membahas isu-isu yang krusial saat pelaksanaan penyusunan DIM.

Lebih lanjut dijelaskan terdapat 6 isu krusial yang perlu dibahas secara lebih fokus oleh tim pemerintah yaitu isu cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja, isu cuti pendampingan bagi suami, isu kewajiban bagi ibu, isu mengenai yang bukan ibu pekerja, isu ibu yang bekerja sebagai ASN TNI dan Polri serta isu mengenai pendanaan.

DIM yang disusun oleh Tim Pemerintah terdiri dari 363 dim. Ada DIM yang tetap dan ada yang mengalami perubahan substansi, redaksional, substansi ayat, dan reposisi akan diperdalam kembali pada saat tim Kecil dari Pemerintah.

Ada beberapa DIM yang masih harus di sinkronisasikan dengan peraturan lainnya mengenai Perlindungan  serta perlu dibuatkan PP turunnya agar bisa mengatur lebih lanjut dalam satu kesatuan yang jelas.

Pada tanggal 19 Agustus 2022 diharapkan DIM sudah bersih dan siap untuk bisa dilakukan paraf oleh Menteri-menteri terkait. Diharapkan pada tanggal 22 Agustus 2022 DIM sudah selesai dan sudah bisa diparaf oleh para Menteri.

Terkait skema pemberian paraf akan segera diadakan pertemuan untuk didiskusikan apakah akan sama dengan skema paraf RUU TPKS atau akan berbeda.

Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Kemendagri mendukung dan setuju mengenai pemberian cuti yang 3 bulan wajib dan 3 bulan opsional.

Teguh juga menegaskan bahwa Kemendagri akan mengawal secara langsung dalam pelaksanaan RUU KIA di daerah nantinya.

"Dan akan kami dukung dengan aturan turunannya," ujarnya.

Mengenai tugas dan kewenangan perlu di elaborasi bersama dengan K/L lainnya agar sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Perkembangan RUU ini akan selalu dilaporkan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," ujar Teguh Setyabudi lebih lanjut.

Sebagai penutup, Menteri PPPA berharap tim pemerintah harus solid membangun komitmen dan bekerjasama dengan erat dalam pelaksanaan penyusunan DIM RUU KIA ini agar bisa menghasilkan DIM yang bagus dan maksimal. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama