Oknum Kejari Bojonegoro Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Seorang Remaja Pria Di Jombang

Gambar: Ilustrasi

JOMBANG (wartamerdeka.info) - AH, oknum Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja pria di Jombang, oleh Satreskrim Polres Jombang.

Oknum jaksa tersebut tertangkap usai ketahuan sedang mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas I SMA di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Tersangka ditangkap petugas di dalam kamar sebuah hotel yang ada di Jalan Gus Dur, Kota Jombang.

Selain oknum jaksa, polisi juga menetapkan seorang remaja lain (yang masih di bawah umur) yang diduga menjadi muncikari dan menjual korban kepada oknum jaksa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penangkapan oknum jaksa AH bermula dari adanya laporan warga yang mengadukan putranya tak kunjung pulang hingga larut malam.

Setelah dilakukan pencarian, mereka menemukan putranya yang tengah disekap di dalam kamar hotel oleh pelaku. Petugas yang mendapat laporan mengenai hal tersebut langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap AH. Petugas juga menangkap seorang remaja yang diduga muncikari dan sedang menunggu korban di luar kamar.

Akibat perbuatannya, oknum Jaksa AH terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka kedua yang masih di bawah umur terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (Achmad)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama