Kemendagri: Perencanaan Pembangunan Di Daerah Harus Melibatkan Seluruh Elemen Masyarakat Sebagai Stakeholders

YOGYAKARTA (wartamerdeka.info) -Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd mengemukakan,  Perencanaan pembangunan di daerah harus melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai Stakeholders

Hal itu dikatakan Teguh saat menutup secara resmi Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Kegiatan Pemenuhan Rasio SDM Perencana Pembangunan Daerah secara daring melalui video conference. 

Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut dilakukan secara Hybrid yaitu luring dan daring di Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta dan daring melalui video conference zoom meeting pada Kamis (08/09/2022).

Kegiatan diikuti lebih dari 1000 peserta baik secara daring maupun luring Se-Wilayah Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi.

Teguh menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis ini merupakan bukti wujud tekad  bersama dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur khususnya di bidang perencanaan pembangunan. 

Selain itu, setiap daerah mempunyai karakteristik dalam kaitannya kondisi ekonomi makro yang berbeda antar daerah, sehingga perencanaan pembangunan memegang peranan penting yang didefinisikan sebagai proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan  secara terencana dan terukur.

Lebih lanjut, Dirjen menjelaskan tentang perencanaan pembangunan suatu daerah perlu mengenali karakter ekonomi, sosial dan fisik daerah. Dengan demikian tidak ada strategi pembangunan ekonomi daerah yang dapat berlaku untuk semua daerah. 

Teguh juga mengemukakan sesuai amanat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. 

Kementerian/Lembaga juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, serta membutuhkan dukungan daerah dalam mencapai target pembangunan nasional. Pembangunan di daerah akan terlaksana dengan baik jika terjadi keseimbangan antar 3 pilar yaitu pemerintah, dunia usaha (swasta), masyarakat. 

Daerah memiliki kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. 

Pendekatan yang digunakan dalam merencanakan pembangunan adalah melalui perencanaan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai stakeholders.

Sebagai penutup,  Dirjen menyampaikan berharap agar perencanaan pembanguna daerah dapat lebih berkualitas, dan kedepannya akan diatur bimtek yang dilakukan rutin secara tahunan untuk penyamaan persepsi. Sehingga selanjutnya perencanaan dan penganggaran dapat lebih baik dan berkualitas. 

Kemendagri berharap atas terlaksananya Bimtek tersebut dapat meningkatkan pemahaman bagi ASN pusat dan para ASN Pemerintah Daerah khususnya Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama