Polres Lampung Utara Grebek Gudang Penimbun BBM Bersubsidi

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Polres Lampung Utara bersama Kodim 0412/LU menggrebek gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan Abung Selatan kabupaten setempat, Senin malam pukul 22.25 WIB, (12/9/2022).

Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dan Dandim 0412 Letkol Inf. Andi Sultan dan sejumlah personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Kodim 0412.

Saat dilakukan penggerebekan, Polisi bersama TNI berhasil menemukan puluhan Gerigen yang berisikan ribuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite digudang milik Jaelani warga Desa Kalibalangan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K didampingi Dandim 0412 Letkol. Inf. Andi Sultan mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan ini merupakan komitmen bersama dengan TNI untuk mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.

"Malam ini bersama Dandim, Kami berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM yang sudah menjadi atensi. Malam ini, dilokasi ini kami berhasil mengamankan BBM solar dan Pertalite yang sengaja di timbun," kata Kapolres AKBP Kurniawan saat di lokasi.

Dijelaskan Kurniawan, aparat kepolisian dan TNI berhasil mengamankan barang bukti BBM berjumlah besar yakni 52 Gerigen yang berisikan Solar dan 15 Gerigen berisikan Pertalite. 

"Total keseluruhan terdapat 67 Gerigen masing - masing bersikan 30 liter dengan jumlah keseluruhan yakni 2.010 liter," jelas Kapolres.

Dikatakannya, pihaknya akan mendalami kasus penimbunan BBM ini akan ditindaklanjuti dan untuk dilakukan pengembangan guna mencari apakah ada pelaku-pelaku lain.

"Nanti akan kita kembangkam ke SPBU dan para palaku lainnya. Pelaku ini akan kita kenakan UU Migas, Namun tentunya nanti penyidik untuk mendalami kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku sudah cukup lama menjalani profesi ini yakni dari tahun 2014 yang silam. 

"Jika dilihat dari dokumen sudah lama yakni 2014. Namun jika dilihat memang sudah menyalahi aturan, ada modifikasi mobil yang digunakan kemudian ditimbun di gudang. Jika dihitung dalam setiap jerigen isi 30 liter dikali 52 ada 1.560 liter solar, nah itu yang akan kita kembangkan, mereka akan didistribusikan kemana BBM ini," terang Kapolres.

Di tempat terpisah Kasat Reskrim AKP Eko Rendi membenarkan, tim gabungan Polres Lampung Utara dan Kodim 0412/LU melakukan penggerebekan salah di satu rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM bersubsidi, akan tetapi pemilik rumah sempat melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Lampung Barat, pelaku berhasil kita amankan,” kata Eko.

Dari pengakuan pelaku lanjut Eko, pelaku melarikan diri karena ketakutan. 

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan hukuman pejara 5 Tahun,” papar Kasat Reskrim.(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama