Diduga Korupsi BUMADES, Kades Kinciran Dan Anaknya Ditahan Kejari Lampura

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penahanan terhadap Kepal Desa (Kades) Kinciran, berinisial J, dan R anak kandung Kades Kinciran, Selasa 04 Oktober 2022.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019-2021.

Penahahan Bapak dan anak tersebut berdasarkan, temuan kerugian negara sebesar Rp. 1.238.016.742,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tersangka berinisial J adalah mantan Bendahara dan merupakan Kepala Desa Kinciran aktif, Abung Tengah, sedangkan R adalah Manager BUMADES. Mereka bersama-sama mengelola dana BUMADES.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menggunakan dana anggaran BUMADES ABT Holding Company, yang dikelola unit pelaksana teknis ABS Finance. 

Mereka meminjamkan dana tersebut kepada masyarakat secara pribadi. Tidak secara mekanisme yang ada.

Akibatnya negara dirugikan oleh kedua orang tersebut. Seharusnya dana tersebut digulirkan dengan cara kesepakatan yang sudah dibuat yaitu simpan pinjam untuk dipinjamkan ke kelompok masyarakat, dengan bunga 1.5 persen setiap peminjaman.

Dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk Pemberian Perguliran Simpan Pinjam kepada 38 kelompok perempuan sebesar Rp.740.000.000 dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan, yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada tersangka J dan R.

Sementara itu Direktur berinisial D dan Sekertaris H yang yang ada dalam struktur organisasi Unit Pelaksana kegiatan (UPK) 2 Usaha ABT Mart dan ABT Finance tersebut, menjadi saksi kejahatan Bapak dan anak dalam mengelola secara fiktif tanpa laporan pembukuan pinjaman yang jelas.

Diketahui, sumber dana itu berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Abung Tengah tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT HOLDING COMPANY.

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDESMA ABT HOLDING COMPANY disebutkan BUMDESMA ABT HOLDING COMPANY  mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514.

BUMADES ABT Holding Company tersebut dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu Saksi inisial (D) selaku Direktur, Tersangka inisial (J) selaku Bendahara dan Saksi inisial (H) Selaku Sekretaris, yang mana BUMADES tersebut terdiri dari 2 (dua) unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh Saksi (inisial D) dan ABT Finance yang dikelola oleh Terdakwa (inisial R) selaku manager dan Terdakwa (inisial J) selaku Bendahara.

Dalam pengelolaan ABT MART oleh Saksi (D) terdapat dana sebesar Rp.102.485.036,- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Sedangkan dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk Pemberian Perguliran Simpan Pinjam kepada 38 Kelompok Perempuan sebesar Rp. 740.000.000 dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada Saudara (J) dan Tersangka (R) 

Dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, Tersangka (J) dan Tersangka (R) langsung menyimpan dan menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verfikasi sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.

Tersangka (J) dan Tersangka (R) yang tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan dana ABT Finance BUMADESMA ABT Holding Company tersebut bertentangan dengan ketentuan.

Atas perbuatannya, jedua Tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di Rutan Kelas IIB Kotabumi, selama 20 hari kedepan, untuk dilroses lebih lanjut. (yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama