Kemendagri Susun SE Mendagri Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Untuk Kendaraan Dinas

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dirjen Bina Pembangunan Daerah mewakili Menteri Dalam Negeri hadir secara daring pada acara Tempo Energi Day 2022  yang diselenggarakan oleh PT. Tempo Media Harian pada hari Rabu (13/10/2022). 

Acara yang bertemakan "Inisiatif Daerah Menuju Net Zero Emission (NZE) 2060", turut hadir perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi, diantaranya Gubernur Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan ESDM Provinsi Gorontalo.

Forum dimaksud dilaksanakan dalam rangka memperingati hari energi sedunia dan juga sebagai forum kolaborasi multipihak baik pemerintah maupun swasta dalam mempersiapkan proses menuju transisi energi serta mensosialisasikan dukungan dan langkah pemerintah pusat maupun daerah dalam mewujudkan pencapaian NZE Tahun 2060.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa dalam mendukung pencapaian NZE 2060 dibutuhkan penguatan kewenangan pemerintah daerah provinsi khususnya pada bidang ESDM sub bidang EBT. Dalam mewujudkan hal sebagaimana dimaksud, Kemendagri telah menginisiasikan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang ESDM pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan. 

Selain itu, Kemendagri telah berupaya mendukung percepatan implementasi KBLBB melalui pengaturan kebijakan pemberian pengenaan PKB dan BBNKB yang ditetapkan melalui Permendagri 82/2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 dan menyusun SE Mendagri tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintahan Daerah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama