Serahkan SK Pensiun, Bupati Barru Sebut 'Husnul Khatimah' Di Birokrat

BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru H. Suardi Saleh menyerahkan SK Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barru kepada 25 orang ASN yang telah memasuki masa purnabhakti. 

Penyerahan SK Persiun tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda)  Barru Dr. Ir. Abustan, M.Si, Kepala BKPSDM, PT. Taspen Makassar, berlangsung diruang kerja Bupati Barru, Senin (24/10/2022).

Kepala BKPSDM Syamsir, S.IP, M.Si melaporan jumlah penerima SK Pensiunan dan Tunjangan Hari Tua sebanyak 25 orang terdiri, eselon II = 2 orang, eselon III = 3 orang, eselon IV = 1 orang, pelaksana = 3 orang, Fungsional guru = 13 orang, Fungsional teknis = 3 orang.

Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si mengawali sambutan dengan pertama-tama melakukan absen terakhir untuk para penerima Surat Keputusan (SK) Pensiunan sambil bercanda melepas tawa santai dengan beberapa hadirin yang ada di ruang kerja.

"Saya ucapkan selamat kepada para penerima SK karena sudah khusnul khotimah dalam birokrat ini dan terima kasih kepada semua yang hadir untuk menerima SK karena sudah amanah, sudah bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat dengan baik dan menjadi amal jariyah buat kita semua yang hadir," terang Bupati. 

Dirinya juga berharap meski sudah bertatus purnabhakti atau pensiunan mohon jangan pernah berhenti berkarya dan tetap bantu kami di bidang pemerintahan ke depannya.

Dan lanjut dia, tali silatuhrahmi tetap terjalin sepanjang masa dan mari tetap bertegur sapa dan saling mengingatkan kepada kebaikan. 

"Jangan ragu undang kami minum kopi sama pak Sekda dan Kepala Baban", kelakar Bupati yang dijuluki pemimpin tanpa sekat itu. 

Kepada para persiunan yang sudah menerima Tunjangan Hari Tua, Bupati berharap dimanfaatkan untuk usaha ekonomis produktif. 

"Uang taspen yang sudah diterima, manfaatkan dengan baik. jandikan modal produktif kedepannya, kami doakan semuanya yang terbaik."tutup Bupati. 

(Humas IKP/Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama