Tingkatkan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Kini BPLJSKB Ditetapkan Sebagai BLU

BEKASI (wartamerdeka.info) – Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh menghadiri kegiatan Persiapan Pelaksanaan Badan Layanan Umum (BLU) pada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi pada (07/10) pagi. 

Kegiatan ini merupakan sebuah penanda bahwa BPLJSKB kini tetap ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum atau BLU.

Amirulloh menambahkan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pengujian kendaraan bermotor, BPLJSKB membutuhkan inovasi, pembaruan dan peningkatan jasa dan layanan kepada masyarakat serta fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh Badan Layanan Umum (BLU).

 “Melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 392/KMK.05/2022 tanggal 23 September 2022 lalu, Kementerian Keuangan telah menetapkan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU),” kata Amirulloh.

Amirulloh melanjutkan, “Dengan status BLU yang telah diberikan tersebut, saya mengharapkan BPLJSKB memiliki mindset baru sebagai satker BLU yang berbeda dari satker yang lain di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. BLU BPLJSKB harus dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dengan efisiensi biaya, waktu dan proses bisnis meskipun tidak mengutamakan profit serta dapat bersaing dengan sektor bisnis.”

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan kendaraan khusus.

“Terdapat 7 pelayanan yang saat ini dilaksanakan oleh BPLJSKB, yaitu: Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Uji Sampel Kendaraan Bermotor, Pengujian Kendaraan Bermotor Konversi, Pengujian Modifikasi, Pengujian Emisi CO2 dan/atau konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor, dan Pengujian terhadap pengembangan prototype teknologi kendaraan bermotor,” jabarnya.

Di samping itu, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga sedang mengusahakan untuk penambahan fasilitas pengujian kendaraan berstandar internasional pada BPLJSKB melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Proving Ground yang direncanakan akan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2025. 

Dengan penambahan fasilitas pengujian tersebut, diharapkan akan meningkatkan pelayanan pengujian pada BPLJSKB, dimana saat ini BPLJSKB menghadapi tantangan dan juga peluang berupa:

1. Perkembangan regulasi dan teknologi pada kendaraan bermotor yang mengacu pada standar internasional;

2. Tingginya kebutuhan pelayanan pengujian tipe kendaraan bermotor dari pembuat/perakit atau pengimpor kendaraan bermotor di wilayah Indonesia maupun regional ASEAN; 

3. Terbatasnya fasilitas uji tipe kendaraan bermotor di wilayah regional ASEAN.

“Posisi sampai dengan Bulan Oktober 2022, realisasi Pendapatan PNBP yang telah diterima oleh BPLJSKB adalah sebesar Rp15,158 Miliar dari Target Pendapatan PNBP 2022 sebesar Rp15 Miliar atau 101,06%. Hal ini tentunya merupakan prestasi yang membanggakan karena BPLJSKB dapat memenuhi target tahunan Pendapatan PNBP Tahun 2022. Kemudian seiring dengan peningkatan pelayanan dan jumlah pelayanan pengujian, pada tahun 2023 diproyeksikan BPLJSKB akan menghasilkan pendapatan sebesar Rp20,7 Miliar,” lanjut Amirulloh.

Amirulloh berharap tercipta mindset yang harus dimiliki oleh para pengelola BLU BPLJSKB sehingga BLU dapat terus adaptif terhadap perubahan lingkungan bisnisnya. 

"Saya mengharapkan, kedepan BLU BPLJSKB akan dapat bertransformasi menjadi unit kerja yang  lebih agile dan adaptif dalam perubahan kebutuhan jasa layanan pengujian, mendorong perkembangan inovasi jasa layanan pengujian tipe kendaraan bermotor, meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja layanan, meningkatkan profesionalitas dan integritas pelayanan, lebih optimal dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset, baik oleh sendiri maupun kerja sama dengan mitra, serta mampu mengenali tantangan dan risiko pada masa mendatang,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala BPLJSKB, Yusuf Nugroho menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan segenap tim yang memberikan dukungan dari awal pengajuan hingga terbitnya SK Menteri Keuangan tersebut. 

“Target PNBP di BPLJSKB Tahun 2022 sebesar 15 Milyar, saat ini total penerimaan mencapai Rp 15.678.866.328 2. PNBP BPLJSKB pada tahun 2022 pertanggal 23 September 2022 sebesar Rp 14.786.426.328 3. PNBP BPLJSKB terhitung dari 24 September 2022 s/d 6 Oktober 2022 sebanyak 50 transaksi sebesar Rp 892.440.000,” demikian disampaikan dengan rinci oleh Yusuf.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama