Mengurai Benang Kusut TPI Brondong (4): Belajar Dari Kabupaten Tetangga

Oleh: W. Masykar

Hari ini, Rabo (28/12) pertemuan lanjutan antara Nelayan dengan pengelola TPI Desa Karang Agung kecamatan Palang kembali digelar dengan mengundang pihak terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban. Menyusul  protesnya ratusan Nelayan karena diduga pendapatan retribusi dari TPI setempat menguap tidak jelas kemana, dan yang disetorkan untuk PAD hanya sekitar Rp. 5.100.000.

Hartono, ketua RN Desa Karang Agung mengungkapkan semula pihaknya tidak pernah mengira jika pendapatan retribusi TPI Karang Agung yang masuk ke PAD terlalu kecil. 

"Berawal dari saat saya ke kantor dinas kabupaten, ada tumpukan berkas, semula saya tidak mengira itu berkas apa? Eh ternyata lembar bagian atas laporan setoran retribusi TPI Desa Karang Agung, miris saya melihatnya, ternyata bulan November hanya disetorkan senilai lima juta seratus ribu rupiah," jelas Hartono. 

TPI Desa Karang Agung selama ini dikelola Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban,  ternyata retribusi yang disetorkan oleh UPTD TPI Karang Agung itu sangat kecil dibandingkan dengan iuran/retribusi yang dibebankan kepada nelayan.

Berdasarkan laporan Bulan November 2022 retribusi selama satu bulan yang masuk ke dinas hanya Rp 5.100.000 saja.

Belajar dari sini, bisa dijadikan referensi bagi Dinas Perikanan kabupaten Lamongan untuk melihat dan menimbang kembali pengelolaan TPI Brondong dari KUD Minatani ke UPT Dinas Perikanan. Pemkab harus melihat secara komprehensif dan tidak cukup hanya berdasarkan masukan dari satu, dua pendapat saja. Termasuk bagaimana pengelolaan dan kontribusi PAD dari TPI selain TPI Brondong, seperti TPI Desa Lohgung, TPI Desa Weru, Desa Kranji dan seterusnya. Tidakkah ada upaya evaluasi? 

Tulisan ini, tidak dalam rangka TPI Brondong harus kembali di kelola KUD Minatani,  pengelolaan siapapun selama PAD tidak

bermasalah, ya ndak ada masalah. Persoalan K3, misalnya, itu bukan tugas utama KUD Minatani meskipun sebagai pengelola KUD Minatani tidak bisa menghindar dari problem itu. Nah, tarik ulur siapa yang akan mengelola TPI Brondong ke depan? apa masih dipercayakan ke Koperasi Minatani atau diambil alih Dinas Perikanan melalui UPT yang di pantura? jika PAD yang dijadikan alasan utama, Pemkab atau Dinas Perikanan Lamongan harusnya bijak, karena menaikan target PAD bukan sesuatu yang haram selama itu dilakukan secara bertahap dan melalui kajian di lapangan.

Sebaliknya kalau dengan alasan itu, Dinas Perikanan atau pemkab Lamongan tetap bersikukuh mengambil alih pengelolaan TPI Brondong, itu artinya setoran PAD yang selama ini dijadikan dalih utama tidak berdasar, buktinya PAD 2022 lunas sebelum bulan November atau awal bulan November kemarin. (Bersambung)

2 Komentar

  1. Memang seharusnya pendapat dan usulan dari siapapun orgnya. Tdk saklek langsung Kata org jawa POKOKE Nelaya mulai dan mempersiapkan untuk dealok. Bersambung

    BalasHapus
  2. Itulah pentingnya aturan yg perlu di kaji oleh pemerintah daerah Lamongan,melalui dinas UPT nya .
    Yaitu SOP dan sistem" yg lainya.
    Seperti pengelolaan kelua masuknya keuangan hasil retribusi TPI ke Pemkab. Semuanya itu pemerintah tidaklah bakal kesulitan hanya harus melalui kajian dan penerapan hukum yg kuat kedepan nya saja. Karna itu itu aset daerah dan bakal dikelola daerah dalam hal ini dinas perikanan ya wajarlah.dan sekali lagi itu hak preogratip nya dinas.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama