Tilep Dana Pegawai Syara, Kejari Barru Tetapkan AR Sebagai Tersangka

BARRU (wartamerdeka.info) - Kasus dugaan penyalahgunaan Dana pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)  Pemkab Barru tahun 2021 sudah sampai pada fase penetapan tersangka. 

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Barru, Kajari Barru Taufiq Jalal SH. MH yang didampingi Kasi Pidsus,A. Adriaman,SH dan Kasi Intel Ahmad Sauki,SH menyebutkan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan maka pihak Kejaksaan Negeri Barru menetapkan AR yang saat ini tercacat sebagai staf bagian Kesra selaku tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufiq Djalal, SH,MH, mengungkapkan, Selasa, (6/12/2022), setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan maka pegawai Bagian Kesra Pemkab Barru, AR ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan, tersangka diduga melakukan penggelapan dana pegawai syara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Barru menemukan kerugian negara sebesar Rp 949 juta. 

"Jadi selain hasil audit Inspektorat juga ada hasil temuan Tim penyidik kejaksaan negeri Barru," terang Kajari Barru.

Lebih lanjut Kasipidsus, Andi Ardiaman, SH, bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauki,SH, menjelaskan, tersangka tidak hanya menggelapkan dana pegawai syara, tapi juga ada dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum di Bagian Kesra Pemkab Barru.

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama