Diduga Ada "Intervensi" Surat dari PPN, Pengelolaan TPI Brondong Diputus Sepihak (6)


Laporan : W. Masykar


Setelah melewati berbagai polemik, akhirnya pengelolaan TPI Brondong, diambil alih pemkab Lamongan menyusul diterimanya surat dari kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong. Dan sejak awal sudah bisa ditebak, jika tarik ulur ini, hanya melempar wacana publik (publik discourse) agar bagaimana pengelolaan TPI bisa dikelola dinas perikanan sendiri. 


Polemik tersebut berawal dari belum dibayarnya PAD TPI Brondong oleh KUD Minatani ke Pemkab meski belum akhir tahun.


Di tengah polemik ini, dinas perikanan Lamongan dan sejumlah anggota dewan, termasuk Aspela dan OPD terkait melakukan study banding ke kabupaten Rembang untuk menggali pengalaman mengenai sistem pengelolaan TPI. Study banding tampaknya tidak cukup, dinas perikanan juga menggandeng tim dari Unibraw Malang untuk melakukan kajian mengenai sistem pengelolaan TPI. "Kami akan menggandeng tim khusus dari Universitas Brawijaya, Malang. Dan sampai saat ini kami menunggu hasilnya," ujar kepala Dinas Perikanan Lamongan, Yuli Wahyuono.


Ironisnya, hasil dari kajian tim tersebut tidak pernah dimunculkan (dirilis). Bahkan KUD Minatani Brondong selaku pengelola juga tidak pernah tahu kalau ada tim kaji TPI turun ke lapangan. 


"Kami tidak pernah tahu kalau ada tim khusus melakukan kajian mengenai sistem pengelolaan TPI, ya ndak tahu lagi kalau diam diam," ungkap ketua KUD Minatani Brondong, Kasulasa. 


Ironisnya, meski PAD sudah dilunasi awal November 2022 oleh KUD Minatani, polemik belum juga berakhir. 


Dinas perikanan beberapa kali melakukan rapat kordinasi dengan pihak pihak terkait, termasuk dengan KUD Minatani. Serangkaian rapat tampaknya belum menemukan titik temu. Dari usulan pemkab, pengelolaan TPI bisa dilanjut oleh KUD Minatani dengan adanya kenaikan PAD. Dari semula tahun 2022 sebesar Rp. 405.000.000, naik menjadi Rp. 1,2 milyar. Kenaikan yang tidak rasional tersebut, membuat KUD Minatani keberatan. 


"Kalau memang dinaikan ya monggo dinaikan secara bertahap, kenaikan kok 200%. Kalau kenaikannya, katakanlah dari Rp. 405 juta menjadi Rp. 800 atau 100 % mungkin masih kami pikirkan, karena itu masih rasional, " lanjut Kasulasa. 


Pada titik ini, keputusan belum juga didapat. Dinas perikanan tampaknya mengajukan kenaikan harga mati. Sementara, KUD Minatani, sanggup sebesar Rp. 1,2 Milyar setelah tahun berikutnya (2024), sambil melakukan serangkaian perubahan dan pembenahan sistem. 


Lucunya, polemik ini berakhir setelah kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong berkirim surat yang ditujukan ke kepala dinas Perikanan Lamongan. Surat bernomor : bernomor : B.30/PPNBR/TU.210/I/2023, Perihal : Penyampaian Hasil Monev Pengelolaan TPI PPN Brondong. 


Dalam surat tersebut ada yang menarik;


Pertama, baru akan dibuat perjanjian kerjasama antara PPN Brondong dengan pemerintah daerah kabupaten Lamongan.


Kedua, PPN melakukan monev  ternyata butuh waktu 3 tahun untuk menuangkan hasilnya. 


"Sesuai hasil monev yang kami lakukan selama 3 tahun 2020 s/d 2022, bahwa pengelolaan TPI Brondong yang dilakukan oleh pihak KUD Minatani tidak sesuai dengan harapan kami dan penggunaan jasa.....".


Artinya, selama ini berarti belum ada MoU antara PPN dengan Pemkab Lamongan. Lantas, bagaimana status pinjam pakai lahan TPI pada tahun tahun kemarin? Tidak hanya itu, apakah untuk menentukan sistem pengelolaan TPI baik atau tidak dibutuhkan waktu hingga 3 tahun? 


Itu artinya, study banding ke kabupaten Rembang dan menggandeng tim kaji khusus dari Unibraw Malang tidak memiliki makna, karena faktanya surat inilah yang dijadikan landasan utama pemkab Lamongan untuk memutus KUD Minatani sebagai pengelola TPI. sebab, pada point terakhir surat tersebut, PPN berharap pengelolaan TPI tidak diserahkan atau menunjuk pihak lain untuk mengelola agar penanganan ikan menjadi lebih baik. Itu bermakna PPN melakukan intervensi ke pemkab Lamongan (Dinas Perikanan). 


"Kamis malam (26/01) melakukan paparan terkait pengelolaan TPI, kemudian dilanjut rapat keputusan, pada Jum'at sore (28/01) mengundang pihak terkait, di Balitbangda dan diputuskan pada tahun 2023, TPI dikelola pemkab, dinas perikanan dalam hal ini, upt TPI Brondong," kata Kadis Perikanan, Yuli Wahyuono. 


Keputusan ini, oleh pihak KUD dinilai sepihak, karena keputusan di keluarkan justru pada tahun pengelolaan berjalan. 


"Seharusnya, kalau Dinas perikanan konsisten keputusan ini diambil di akhir tahun. Atau kalau pada saat sudah memasuki tahun anggaran berjalan, yang dicarikan solusi terbaik, sekurangnya, biar saja tetap dikelola KUD," jelas ketua KUD Minatani. (**) 


(Bersambung : Reaksi Pengguna jasa pada sesi -7) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama