Panwaslu Kecamatan Kelapa Dua Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih untuk mengawal warga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Senin 27 Februari 2023.di Kantor Sekretariat Panwascam  Kecamatan Kelapa Dua, Kawasan Perumahan Dasana Indah Bojong Nangka.


Upacara apel dipimpin oleh Abdul Karim di S.pd.I.MM.


Hadir sebagai Pembina apel Deny Abdillah, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Tangerang.  Kegiatan apel siaga ini dikuti seluruh anggota dan jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kelapa Dua.


Denny Abdillah menyampaikan bahwa patroli pengawasan ini dilaksanakan sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun  sebagai bentuk keseriusan Bawaslu dalam mengawal hak pilih. Ia meminta jajaran pengawas sampai ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi terkait tahapan pemutakhiran data pemilih.


Menurut dia, dalam tahapan pemutakhiran data pemilih masih ditemukan masyarakat yang belum melakukan rekaman KTP elektronik. Hal ini menjadi problem dalam proses pemutakhiran data pemilih.


"Bawaslu Kabupaten Tangerang akan mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik agar pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar masyarakat yang belum merekam KTP elektronik untuk diberikan pelayanan secepatnya," katanya.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tangerang telah mendirikan Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih di setiap Kecamatan yaitu di kantor Panwascam.


"Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan ini bisa menyampaikan aduan ke pengawas," katanya.


Menurut dia, selama pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Kabupaten Tangerang akan membuat surat saran dan perbaikan kepada kinerja KPU di seluruh tingkatan, termasuk jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). "Hal ini dilakukan terhadap ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU selama tahapan pemutakhiran," katanya.

(Hanafi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama