Iklan

 


Iklan

 


,

MENU

 


 


Iklan

 


Tok...Hakim Putuskan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika Resmi Jadi Janda

Rabu, Februari 22, 2023, Februari 22, 2023 WIB Last Updated 2023-02-22T04:53:40Z


PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah Proses Persidangan yang begitu panjang dan lama, hampir kurang lebih enam bulan berjalan, perkara gugatan cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, atas nama penggugat Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat H. Dedi Mulyadi akhirnya diputuskan Hakim Pengadilan Agama Kab Purwakarta, Rabu (22/2/2023).


Melalui sidang pembacaan putusan, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta yang menangani perkara ini, Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dengan menjatuhkan talaq satu terhadap suaminya Dedi Mulyadi dan membebankan biaya perkara sebesar 875 Ribu Rupiah kepada Penggugat.


Setelah selesai sidang Anne Ratna Mustika Didampingi Penasehat Hukumnya kepada awak media mengatakan, merasa lega bahwa penantian proses persidangan yang begitu panjang akhirnya hari ini bisa diputuskan Hakim.


Dengan meneteskan air mata Anne juga mengungkapkan, dirinya merasa plong bahagia, haru, bercampur aduk, semua perasaan ada pada saat ini.


Sementara, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi  Aa Ojat Sudrajat mengatakan, pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain yaitu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,.

"Jadi putusan Pengadilan Agama Kab.Purwakarta belum inkrah," ungkap Ojat.(AsBud)

Iklan4



 


 


 


 


 


 


 



 


 


HEAD LINE

Airlangga: Kampanye Pemilu Akan Menjadi Vitamin Baru Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kampanye pemilihan umum yang akan dimula...