Urgensi Memahami Pembeda SMA Dengan SMK


Oleh : Drs. Sjahrir Tamsi  M.Pd.

(Kepala SMKN 1 Tapalang Barat)


Memilih sekolah lanjutan setelah menyelesaikan studi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat merupakan sebuah hal yang urgen untuk dilakukan. Namun, apa saja sebenarnya yang menjadi pembeda SMA dengan SMK, serta apa saja kelebihan yang dimiliki masing-masing satuan pendidikan tersebut...?


Persamaan antara SMA dan SMK adalah sama-sama sekolah lanjutan bagi lulusan SMP atau yang sederajat untuk meneruskan sekolahnya. 


Sesudah lulus SMP atau yang sederajat maka peserta didik tersebut bisa memilih meneruskan sekolah ke tingkat SMA atau SMK. 


Jadi SMA dan SMK adalah the Choice atau  pilihan bagi para lulusan SMP atau yang sederajat.


Pendidikan di SMA ditujukan bagi para peserta didik yang berfokus untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi. Sedangkan SMK lebih dikhususkan bagi yang ingin terjun langsung bekerja ke industri dan dunia kerja, namun tetap bisa melanjutkan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan Kompetensi atau Konsentrasi Keahliannya, dan inilah yang merupakan Pembeda dan menjadi Nilai Plus Bagi Lulusan SMK.


SMA dan SMK, Apa Pembedanya...?


Berdasarkan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 18 ayat 3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 


Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan sebuah bentuk jenjang pendidikan menengah umum secara formal yang ada di Indonesia dan ditempuh setelah lulus SMP atau yang sederajat. Masa studi yang perlu untuk ditempuh selama di SMA ini yaitu tiga tahun, mulai dari kelas 10 hingga kelas 12. 


Pada akhir tahun ketiga atau kelas 12, para peserta didik wajib untuk mengikuti Penilaian akhir Tahun atau Asesmen/Ujian Sekolah yang berpengaruh terhadap Kelulusannya.


Sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang merupakan pendidikan menengah formal yang berbentuk kejuruan. 


SMK memiliki dan membina berbagai Bidang Keahlian melalui Program Keahlian yang selanjutnya disebut Konsentrasi Keahlian yang ada untuk dipilih sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki peserta didik. Kurikulum yang dijalankan pada satuan pendidikan SMK memang didesain untuk bisa mengasah keterampilan dan kompetensi yang Link and Match dengan Industri. Dunia Usaha dan Dunia Kerja  (IDUKA). Oleh karena itu, seringkali lulusan dari SMK bisa langsung mendapatkan pekerjaan setelah lulus dari sekolahnyanya. Apa tah lagi bila SMK itu sudah bangun koordinasi dengan sejumlah IDUKA yang relevan dan representatif melalui kesepakatan atau MoU.


Spektrum Keahlian adalah daftar Bidang Keahlian dan Program Keahlian pada SMK yang disusun berdasarkan kebutuhan Dunia Kerja yang meliputi : Industri, Dunia Usaha,  badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya.


Spektrum Keahlian SMK merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan Bidang/Program Keahlian pada SMK.


Perubahan yang mendasar pada spektrum keahlian tersebut adalah perancangan acuan secara nasional hanya pada Bidang Keahlian dan Program Keahlian.


Adapun Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut Konsentrasi Keahlian dikembangkan oleh "Sekolah" sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja yang menjadi mitra sekolah, potensi daerah, dan kondisi masing-masing Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Spektrum keahlian ditelaah dan direvisi agar semakin dapat menyiapkan para peserta didik SMK pada kenyataan di dunia kerja. Dan dalam penyusunannya harus melibatkan pihak industri.


Perubahan yang mendasar pada spektrum keahlian adalah secara nasional dirancang dalam dua level yaitu:


1) Bidang Keahlian dan;

2) Program keahlian.  


Sedangkan Konsentrasi Keahlian yang merupakan satuan program pendidikan pada SMK menjadi "Kebebasan Sekolah" untuk menentukannya sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan kondisi sekolah masing-masing.


Sesuai dengan Kemendikbudristek RI Nomor 165/M/2021 Tentang Program SMK, terdapat pembelajaran paradigma baru memiliki spektrum 10 Bidang Keahlian dan 50 Program Keahlian, yaitu sebagai berikut :


1. Teknologi Konstruksi dan Properti yang terdiri atas Teknik Perawatan Gedung, Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil, Teknik Konstruksi dan Perumahan, dan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan;


2. Teknologi Manufaktur dan Rekayasa, yang terdiri atas Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam, Teknik Logistik, Teknik Elektronika, Teknik Pesawat Udara, Teknik Konstruksi Kapal, Kimia Analisis, Teknik Kimia Industri, dan Teknik Tekstil;


3. Energi dan Pertambangan, yang terdiri atas Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Energi Terbarukan, Teknik Geospasial, Teknik Geologi Pertambangan, dan Teknik Perminyakan;


4. Teknologi Informasi, yang terdiri atas Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi;


5. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, yang terdiri atas Layanan Kesehatan, Teknik Laboratorium Medik, Teknologi Farmasi, dan Pekerjaan Sosial;


6. Agribisnis dan Agriteknologi, yang terdiri atas Agribisnis Tanaman, Agribisnis Ternak, Agribisnis Perikanan, Usaha Pertanian Terpadu, Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian, dan Kehutanan;


7. Kemaritiman, yang terdiri atas Teknika Kapal Penangkapan Ikan, Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Teknika Kapal Niaga, dan Nautika Kapal Niaga;


8. Bisnis dan Manajemen, yang terdiri atas Pemasaran, Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis, dan Akuntansi dan Keuangan Lembaga;


9. Pariwisata, yang terdiri atas Usaha Layanan Pariwisata, Perhotelan, Kuliner, serta Kecantikan dan Spa; serta


10. Seni dan Ekonomi Kreatif, yang terdiri atas Seni Rupa, Desain Komunikasi Visual, Desain dan Produksi Kriya, Seni Pertunjukan, Broadcasting dan Perfilman, Animasi, dan Busana.


Selain itu, kurikulum pembelajaran baru mempunyai komponen untuk penguatan soft skills peserta didik SMK yang disebut dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja, yang merupakan Komponen C dalam struktur Kurikulum SMK.


Berdasarkan Kepmendikbudristek RI Nomor 262 Tahun 2022 tentang Perubahan Kepmendikbud Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, bahwa pengembangan kurikulum satuan pendidikan mengacu pada Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.


Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu :


1) Pembelajaran Intrakurikuler; dan

2) Projek Penguatan Profil  Pelajar Pancasila.


Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. 


Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian Profil Pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.


Pemerintah mengatur 1 beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.


Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. 


Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:


1) Mengintegrasikan ke   dalam mata pelajaran  lain;

2) Mengintegrasikan ke  dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

3) Mengembangkan mata   pelajaran yang berdiri  sendiri.


Spektrum Keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada SMK. Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian. Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4 (empat) tahun diatur lebih lanjut dalam keputusan pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.


Struktur Kurikulum mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan dan/atau per 3 (tiga) tahun atau per 4 (empat) tahun atau dikenal dengan sistem blok. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun.


Struktur Kurikulum SMK/MAK terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1) Pembelajaran    intrakurikuler; dan

2) Projek Penguatan Profil  Pelajar Pancasila (P5)  yang dialokasikan  sekitar 30% (tiga puluh  persen) total JP per   tahun.


Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5 dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. 


Secara muatan, projek profil harus mengacu pada Capaian Profil Pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.


Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.


Berikut ini merupakan alokasi waktu mata pelajaran kelas 10,11,12 SMK/MAK:


Kelas 10 SMK/MAK : Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit


Kelas 11 SMK/MAK : Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit


Kelas 12 SMK/MAK (Program 3 Tahun) : Asumsi 1 tahun = 36 minggu : 

PKL = 18 minggu, mata pelajaran lainnya = 18 minggu dan 1 JP = 45 menit


Kelas 12 SMK/MAK (Program 4 Tahun) : Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit


Kelas 13 SMK/MAK (Program 4 Tahun) : Asumsi 1 tahun = 36 minggu, dan 1 JP = 45 menit

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama