Gubernur Jabar Diperiksa KPK 11 Jam


Penulis: akun/badar s

JAKARTA-Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 11 jam, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Provinsi Jawa Barat pada 2003.

Danny didampingi dua orang ajudannya tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Jumat pagi sekitar pukul 09.20 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB, tadi malam.

Tampak sekali, Danny sangat keletihan akibat pemeriksaan maraton tersebut. Namun, Danny tidak bersedia berbicara banyak kepada wartawan, berkaitan dengan pemeriksaan terhadap dirinya itu. ’’Saya diklarifikasi pertanyaan-pertanyaan yang lama,’’katanya usai diperiksa.

Ketika ditanya wartawan apakakh ada penunjukan langsung dalam pengadaan alat-alat berat itu, Danny juga enggan menjawab. ’’Tanya saja ke teman-teman KPK. Mereka yang lebih tahu,’’ujarnya pendek sambil melaku ke mobil Toyota Inova warna hitam B 1817 ST.

Seperti diketahui, pengadaan alat berat seperti armada pemadam kebakaran, traktor dan ambulans di Provinsi Jawa Barat senilai Rp100,59 miliar itu dianggarkan dalam APBD tahun 2003, pada masa jabatan Nuriana.

Namun, realisasinya baru terjadi pada masa jabatan Danny Setiawan.

KPK menduga terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan nilai dalam pengadaan alat berat tersebut.

Pada 29 Agustus 2006 lalu, KPK juga telah meminta keterangan mantan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana, selama 12 jam.

KPK telah dua kali memeriksa Danny dan Nuriana. Pada pemeriksaan pertama, keduanya dimintai keterangan di Kantor Polresta Bandung Tengah, Jawa Barat pada Juli 2006.

Dalam pemeriksaan yang pertama, Nuriana mengatakan, pengadaan alat berat di Pemprov Jawa Barat berdasarkan radiogram dari Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi.

KPK telah beberapa kali meminta keterangan dari Oentarto.

Namun, Nuriana mengaku tidak lagi mengikuti proses pengadaan tersebut karena terjadi penggantian jabatan gubernur dari dirinya kepada Danny Setiawan.

Mantan Gubernur Jawa Barat selama dua periode itu juga mengaku tidak menandatangani dokumen apa pun dalam pengadaan alat berat yang menurut laporan LSM Bandung Institute for Governance Studies (BIGS) itu merugikan negara hingga Rp40,37 miliar itu.

Selain pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KPK juga telah meminta keterangan beberapa pejabat Departemen Dalam Negeri soal pembebasan bea masuk alat-alat berat yang diimpor dari Jepang itu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama