Ketua LP3I: Gugatan Dirut PTPN IV Rp 26 M kepada Tab. Prestasi, Upaya Pemberangusan Kebebasan Pers







Oleh: Tim Warta Merdeka

Bekasi-Gugatan perdata yang dilayangkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Medan, Sumatera Utara Ir Dahlan Harahap senilai Rp 26 Milyar terhadap Tabloid Mingguan Prestasi, dinilai sebagai bentuk gangguan bahkan pemberangusan terhadap kebebasan pers. Lebih dari itu, gugatan itu dinilai juga merupakan upaya Direktur Utama PTPN IV untuk menutupi dugaan terjadinya kasus korupsi di lingkungan PTPN IV yang kasusnya telah dilaporkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu kemukakan oleh Ketua Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Pers Indonesia (LP3I) Aris Kuncoro, kemarin, menanggapi adanya gugatan perdata senilai Rp 26 Milyar oleh Direktur Utama PTPN IV Sumut yang ditujukan kepada Tabloid Mingguan Prestasi, sebuah penerbitan yang berkantor di Bekasi yang selama ini memang aktif menyoroti berbagai masalah korupsi, yang perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Menurut Aris Kuncoro yang merupakan mantan Pemimpin Redaksi Harian Guntur dan Redaktur Harian Merdeka Jakarta, dalam perkara tersebut belum pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan Tabloid Prestasi telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pemberitaan dugaan kasus korupsi di PTPN IV Medan, sehingga sangat tidak beralasan jika kemudian pihak PTPN IV melayangkan gugatan perdata berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan Tabloid Prestasi.

Selain itu, ujar Aris Kuncoro, mestinya pihak PTPN IV menunggu dulu penyelidikan dan penyidikan dari aparat yang berwenang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di lingkungan PTPN IV. Jika memang terbukti tidak bersalah baru bisa menggugat Tabloid Prestasi. Oleh karena itu, Aris Kuncoro mengimbau agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menolak gugatan tersebut. Apalagi, jika hal itu menyangkut pemberitaan pers, maka mestinya dasar hukum yang dipakai adalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

‘’Menurut saya, aparat berwenang baik KPK ataupun Kejaksaan Agung mestinya juga proaktif, dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di PTPN IV, sehingga masyarakat bisa segera mengetahui benarkah terjadi tindak korupsi di PTPN IV,’’ tandasnya.

Hal senada dikemukakan pula oleh Pengamat Hukum Abdulkadir, SH, MH. Malah menurut dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini, pihak pengelola Tabloid Prestasi bisa mengajukan gugatan balik kepada Dirut PTPN IV.

''Berkaitan dengan kasus pemberitaan oleh media, sudah selayaknya yang dipakai landasan hukum adalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika pihak media yang memberitakan itu sudah mengikuti prosedur seperti yang diatur oleh UU tersebut, maka tidak ada persoalan secara hukum, ''ujarnya.

Seperti diketahui persidangan pertama perkara tersebut telah berlangsung pada hari Selasa (18/12) lalu di Pengadilan Negeri Bekasi. Sayangnya dari pengguggat tidak ada yang hadir dalam persidangan tersebut. Bahkan kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Tambunan & Partners juga tidak ada yang hadir. Yang hadir justru hanya dari pihak tergugat, yaitu Pemimpin Redaksi Tabloid Mingguan Prestasi Aidil Yan M. Sehingga acara persidangan hanya mendengarkanisi gugatan dari pihak penggugat.

Pada pokoknya, gugatan dari Direktur Utama PTPN IV melalui kuasanya hukumnya Sofwan Tambunan, SH, Kasman M Tampubolon, SH dan Zulisrak, SH dari Kantor Advokat Tambunan & Partners mengemukakan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas berbagai pemberitaan di Tabloid Prestasi. Yang dinilai merugikan itu di antaranya, pemberitaan berjudul : ‘’KPK Segera Periksa Dirut PTP Nusantara IV’’, ‘’Jaksa Agung-Kapolri dan KPK RI : Kapan Dirut PTP Nusantara IV Dicopot?’’, ‘’BPKP Sumatera Utara Temukan Kerugian Negara di PTP Nusantara IV’’, ‘’KPK Minta Jaksa Agung Usust Kasus PTP Nusantara IV Medan’’, ‘’Dugaan Korupsi di PTP Nusantara IV Medan, BUMN Watch Desak Aparat Tuntaskan’’, dan lain-lain.

Menurut penggugat, berita yang berkelanjutan dilansir oleh tergugat adalah merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik penggugat. Atas dasar itu, penggugat menganggap hal itu sebagai melawan hukum, oleh karena penggunat minta tergugat membayar kerugian materiel dan moril sebesar Rp 26 Milyar.

Karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan akhirnya sindang ditunda hingga 29 Januari 2008.

Sesuai sidang, pihak tergugat, Adil Yan menyatakan bahwa gugatan tersebut sungguh tidak beralasan. Sebab pihaknya telah melaksanakan kaidah jurnalistik yang benar. Bahkan pihaknya pun telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Dirut PTPN IV sebelum menurunkan berita tentang dugaan kasus korupsi di perusahaan perkebunan milik Negara itu, tapi ternyata tidak pernah direspon.

‘’Kami juga memiliki sejumlah bukti yang menguatkan dugaan korupsi di lingkungan PTPN IV. Bahkan kami juga telah melaporkan dugaan kasus korupsi itu ke KPK, dan mendapat tanggapan positip dari KPK,’’ujar Aidil Yan.

Menurut Aidil Yan, pihaknya sebenarnya juga sudah pernah memuat hak jawab dari pihak Dirut PTPN IV yang disampaikan kuasa hukumnya. Hak jawab itu diterbtikan satu halaman penuh di halaman tiga pada Tabloid Prestasi Edisi Nomor 136/Tahun VI/November – Desember 2007.




Keterangan Foto: Sejumlah insan pers dan aktivis pendukung kebebasan pers berdemo di Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka menuntut agar hakim menolak gugatan perdata Dirut PTPPN IV Medan terhadap Tabloid Prestasi.

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama