Lurah Cipadu Jaya Dituding Tipu Wartawan

JAKARTA (wartamerdeka) - Lurah Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Agus Heru dituding telah melakukan penipuan terhadap Badar, yang dikenal sebagai wartawan sebuah tabloid terbitan ibukota dan juga kontributor khusus weblog wartamerdeka.blogspot.com. Kasus ituberkaitan dengan jual beli sebuah mobil Daihatsu Taft Tahun 1993, bernomor polisi B 1089 CM atas nama Rene Partahan.


Menurut Badar, kemarin, masalah itu bermula ketika tetangganya, Meli menawarkan menjual mobil itu dengan harga Rp 30 juta.

Penjual mobil tersebut seorang janda bernama Narti yang mengaku sebagai pemilik mobil, sedangkan Meli adalah perantara penjualan mobil tersebut.

Badar pun setuju hendak membeli mobil tersebut dengan harga Rp 30 juta. Tapi cara pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni dua kali bayar. Pada pembayaran pertama Badar menyerahkan uang senilai Rp 15 juta kepada Meli. Oleh Meli uang tersebut kemudian diserahkan kepada Narti, selaku pihak yang mengaku memiliki mobil tersebut.

Persoalan jadi rumit, karena ternyata mobil itu masih dalam status kredit dan belum lunas. Lebih rumit lagi, ternyata pemilik mobil itu adalah Agus Heru yang dikenal sebagai Lurah Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Agus Heru ini membeli mobil tersebut dengan cara kredit melalui PT Oscar Kredit Ekspres, yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lalu siapa Narti? Usut punya usut Narti ternyata adalah ‘’teman dekat’’ Agus Heru. Dan mobil Daihatsu itu memang sengaja diberikan Agus Heru kepada Narti. Dalam perjalanan, Narti kemudian menjual mobil itu kepada Badar.

Badar sendiri mengaku sudah bertemu dengan Agus Heru, dan memastikan soal kepemilikan mobil itu. Ternyata memang benar bahwa mobil itu dibeli oleh Agus Heru melalui system kredit dan belum lunas.

Kepada Badar, Lurah Agus Heru mendesak agar sisa Rp 15 juta segera dibayar dengan janji nanti dalam waktu lima bulan BPKB-nya hendak diserahkan. Kalau tidak, maka mobil itu oleh Agus Heru akan diminta dan dikembalikan ke perusahaan leasing, tempat Agus Heru membeli mobil tersebut.

Tentu saja Badar menolak permintaan itu. ‘’Itu kan namanya akal-akalan, dan berindikasi penipuan. Saya maunya, Agus Heru segera mengembalikan uang yang telah saya bayarkan untuk membeli mobil itu sebesar Rp 15 juta, baru saya serahkan mobil tersebut. Saya sendiri sebenarnya sudah malas memakai mobil itu. Karena sering rusak. Saya sudah mengeluarkan dana besar untuk memperbaiki mobil itu,’’ujar Badar.

Ditambahkan Badar, dua minggu setelah dia melakukan pembelian, mobil itu langsung masuk bengkel dan harus turun mesin. Untuk itu dia harus merogoh kocek Rp 6 juta. Sudah begitu dia pun harus ganti ban dan velg serta tape, yang nilainya Rp 2,5 juta.

‘’Sekarang mobil itu, sudah rusak berat lagi. Dan masuk bengkel. Saya akan minta pertanggungjawaban Agus Heru. Sayangnya, Agus Heru kalau saya telepon tak pernah menjawab. Kalau perlu saya akan melaporkan perbuatan Agus Heru ini ke Walikota Tangerang. Karena saya sudah mejadi korban, akibat ulahnya,’’tandas Badar sambil menambahkan bahwa kini dia sedang mempersiapkan surat resmi ke Walikota Tangerang Wahidin Halim untuk melaporkan perbuatan Agus Heru.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama