Baru 69 % Bidang Tanah di DKI yang Miliki Sertifikat




Oleh: Badar/Aris

JAKARTA (wartamerdeka) - Kendati permasalahan atau sengketa soal pertanahan di DKI Jakarta sering muncul, tapi secara umum, tahun ini, trennya mengalami penurunan.

‘’Penyebabnya, karena kesadaran warga untuk menyertifikatkan tanahnya meningkat,’’ ujar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) DKI Muhammad Ikhsan pada acara penyerahan 550 sertifikat prona untuk warga Kelurahan Mampang, Bintaro dan Pejaten Timur, pekan lalu.


Namun begitu, masih banyak bidang tanah di DKI yang belum memiliki sertifikat. Dari total 1.550.000 bidang tanah yang ada, baru 1.088.000 bidang atau 69% yang disertifikatkan.

Pada kesempatan itu, Ikhsan meningatkan, agar warga yang bersengketa tak perlu ke pengadilan kerena BPN siap sebagai mediator. “Kalau ke pengadilan, urusan baru tuntas sampai belasan tahun. Kalau bisa berunding tentu lebih baik, “ katanya.

Ikhsan juga menjelaskan, kalau warga yang terkena prona tidak mampu membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dianjurkan agar meminta surat keterangan ke kelurahan dan pihak BPN berjanji akan membantu.

Lebih jauh Ikhsan menuturkan, saat ini BPN sedang gencar meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan, mulai dari pemangkasan birokrasi hingga pemenuhan target waktu penyelesaian berkas . jadi tidak ada alasan berkas yang sudah memenuhi atau lengkap tidak selesai tepat waktu.

Sementara itu kepala Kantor BPN Jakarta Selatan Djoko Dwi Tjiptono menambahkan, tahun ini pihaknya akan menerbikan 2.000 sertifikat prona. Penyerahan akhir akan dilakukan pada Desember 2008 mendatang. “ Di Jaksel baru sekitar 300 ribu bidang tanah dari total 700 ribu yang ada. Dan prona yang dilakukan sejak 1980 ini akan terus berlanjut, ‘ ujarnya.

Sebelumnya, wakil Walikota Jaksel Anas Effendi meminta agar jajaran BPN teliti dalam menerbikan sertifikat sehingga tidak timbul permasalahan di belakangan hari.

“Kita minta BPN meneruskan program ini untuk membantu warga tak mampu, “ imbuhnya.

Anas effendi mengakui, kebutuhan akan sertifikat tanah sebagai alat bukti yang sah sangat dinantikan warga. Mereka memang sejak awal menginginkan kepastian hak terhadap tanah dengan program ini tentunya sangat membantu warga tak mampu.

Program agraria nasional (Prona) ini terus dilakukan pemerintah untuk mensertifikasi lahan warga yang tidak mampu. Tahun ini, prona dibagikan dalam tiga tahap, untuk di Jakarta Selatan ada 1500 sertifikat yang diberikan. Dalam pembagian tahap kedua ini, 550 warga Jaksel menerima sertifikat dengan cuma-cuma. Rencananya, pembagian tahap ketiga untuk 350 warga dilaksanakan pada pertengahan Desember 2008.

Jika kali pertama pembagian sertifikat ini dilaksanakan serentak untuk seluruh Jakarta di Cibubur, yang kedua kalinya dilaksanakan dimasing-masing wilayah.
Biaya pengurusan sertifikat tanah warga memang ditanggung pemerintah, namun ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi warga sendiri. Misalnya pemilik tanah bersertifikat ini harus tetap membayar Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas tanah yang mereka miliki.

"Untuk biaya pembuatan sertifikat memang gratis, tapi pemilik tetap dikenai pajak BPHTB sesuai dengan luas tanahnya," terang Dirwan Dachri, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Kanwil BPN Jaksel.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama