Jaksa Cirus dan Poltak Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Gayus


JAKARTA-
Dua jaksa yang diduga terlibat dalam kasus mafia hukum dan pajak Gayus Halomoan Tambunan, yaitu Cirus Sinaga dan Poltak Manulang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.Penyidik tim independen menetapkan mereka sebagai tersangka setelah Polri mendapat izin penindakan kepada jaksa dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Ya, hanya dua (jaksa) saja," ucap Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Gedung PTIK di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2010, ketika ditanya informasi telah ditetapkannya Cirus dan Poltak sebagai tersangka.

Namun, Ito tidak menjelaskan sangkaan apa yang dikenakan kepada dua jaksa itu. "Pasal tanya penyidiklah. Yang jelas dari keterangan Gayus, kita akan minta klarifikasi (ke Cirus dan Poltak)," ucap dia.

Untuk agenda pemeriksaan kedua jaksa itu, Ito mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, dia tidak menyebutkan kapan keduanya akan diperiksa. "Kita mengundang kepada Pak Cirus dan Pak Poltak untuk memberikan keterangan," kata dia.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung telah mencopot Cirus dari jabatan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Poltak Manulang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus Gayus. Saat menangani kasus Gayus, Cirus menjabat ketua jaksa peneliti. Sedangkan Poltak menjabat Direktur Pra Penuntutan di Jampidum Kejaksaan Agung.

Dengan ditetapkannya dua jaksa sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus Gayus berjumlah 11 orang. Sembilan tersangka sebelumnya, yakni Gayus, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Lambertus, Muhtadi Asnun, AKP Sri Sumartini, dan Kompol Arafat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama