Dishubkominfo Kab Bekasi Tak Indahkan Perda Restribusi

BEKASI- Merebaknya keluhan pengusaha angkutan dalam melakukan pembayaran restribusi daftar ulang trayek di Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bekasi yang dianggap tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2001 tentang restribusi daftar ulang trayek angkutan umum di Pemkab Bekasi kini menjadi sorotan tokoh masyarakat dan beberapa (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat.

Keluhan tersebut dilontarkan beberapa pengusaha kepada Wartawan ketika sedang mengurus administrasi perpanjangan di Kantor Dishubkominfo bagian angkutan, Selasa (22/9. Mereka mengatakan, pihaknya diharuskan oleh oknum petugas Dishubkominfo membayar sesuai permintaan petugas kisaran antara Rp 170 ribu hingga Rp 220 ribu sesuai dengan kapasitas jumlah isi penumpang.m “Jika hal itu tidak dipenuhi jangan harap pengajuan permohonannya dilayani dengan baik,” jelas pengusaha yang juga tokoh masyarakat Cikarang yang tak mau ditulis namanya.

Lebihlanjut dia menuturkan, pengusaha angkutan sekarang ini ibarat “hidup segan mati tak mau” karena pemerintah dalam hal ini Dishubkominfo dengan mudahnya membuka trayek baru bahkan menambah armada baru di route yang telah ada, padahal angkutan yang adapun sudah sulit untuk mencari penumpang . “Karena banyaknya angkutan yang dengan mudahnya diberi izin oleh pihak Dishubkominfo, sehingga sopir maupun pengusahapun sulit untuk hidup yang ada malah gulung tikar,”katanya sambil menambahkan, “ boro-boro berkembang bertahan hidup aja sudah bersukur Pak..”
Berkaitan dengan keluhan para pengusaha angkutan umum tentang mahalnya membayar restribusi daftar ulang trayek, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D) ketika diminta komentarnya mengatakan, semestinya Ka Dishubkominfo sebagai penanggung jawab di lingkup kerjanya harus cepat tanggap segera menertibkan dan menindak oknum yang dengan sengaja memungut restribusi tidak sesuai Perda yang ada, karena hal itu sudah melanggar perda.
“Daftar ulang trayek restribusinya sesuai Perda No 31 tahun 2001 tidak kurang dari Rp 100 ribu kok, kenapa dipungut diatas Rp 170 ribu, apa bukan pelanggaran itu namanya,” ujar Jonly menyesalkan sikap Kadinas yang kurang pro aktif dalam pengawasan bawahannya.

Sementara itu Kasi Angkutan Dishubkominfo Kab Bekasi, Ayi Kusnendar ketika dikonfirmasi, Selasa (22/9) mengatakan, pihaknya memang mengetahui kalau aturan sesuai perda restribusi daftar ulang trayek adalah Rp 40 ribu sampai Rp 120 ribu sesuai jumlah kapasitas tempat duduk atau penumpang, namun pihaknya juga tidak mengelak ketika dikonfirmasi wartawan kalau pembayaran administrasi restribusi mencapai Rp 200 ribu lebih karena menurutnya itu semua kebutuhan oprasional.
“Pak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang perdanya gratis saja masih dipungut biaya, apalagi ini aturan perda memang ada kalau ada biaya lebih kan untuk oprasional. Maklum dalam proses kan ada paraf Kabid dan yang lainnya sesuai prosedur dan biaya kordinasi lainnya,” tuturnya meyakinkan wartawan.

Tetapi terkait hal tersebut ketika wartawan mengkonfirmaasi Kadiskominfo, Iwan S mengatakan, dikatakan agar wartawan langsung ke yang dituju. Dia juga mengatakan kalau jajarannya tidak mengetahui hal tersebut. Yoto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama