Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kapolri-Jaksa Agung Digugat Rp10 Jt, Hari Ini Disidangkan

Dituding Sebar Kebohongan Publik Soal Rekaman Pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi.

JAKARTA - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat telah mendaftarkan gugatan terhadap Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan mereka terkait rekaman pembicaraan Ary Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja yang belakangan ternyata diakui tidak ada.

Ketua tim penggugat, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan sidang perdana gugatan itu akan diselenggarakan hari ini, Selasa, 21 September 2010.

"Hari ini digelar sidang perdana gugatan terhadap Jaksa Agung dan Kapolri atas tudingan kebohongan publik, tidak adanya rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi," kata Sugeng. "Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB."

Ary Muladi adalah kurir yang diminta pengusaha Anggodo Widjojo menyerahkan uang Rp5,1 miliar kepada pimpinan KPK melalui Ade Rahardja.

Tim menggugat Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta maaf di lima media cetak dan 11 stasiun televisi dan mengakui bahwa pernyataan mereka merupakan kebohongan. Selain itu, mereka juga digugat Rp10 juta.

Menanggapi gugatan tersebut, Kejaksaan Agung mempersilakannya.

"Silakan saja. Apa yang mau digugat?" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung. "Tidak perlu meminta maaf, karena kami tidak melakukan kebohongan publik."

Menurutnya, dalam rapat yang berlangsung 9 November tahun lalu, Jaksa Agung tidak pernah mengatakan ada rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan Ade Rahardja.

Soal rekaman ini mencuat di persidangan Anggodo Widjojo. Pengacara Anggodo meminta kepada hakim agar rekaman itu diperdengarkan. Hakim lalu memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan rekaman tersebut.

Hingga panggilan ketiga, rekaman itu tak kunjung datang. Belakangan, Mabes Polri yang semula mengklaim memiliki rekaman itu, akhirnya mengakui mereka hanya memiliki data lalu-lintas telepon (call data record). (ar/vivanews)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama