Terkait Proses PAW, Maliki Anggap DPC PDI-P Rembang Tidak Fair


 REMBANG(wartamerdeka.com) - Anggota DPRD Rembang dari Fraksi PDI P, Maliki Nurudin menilai DPC PDI Perjuangan Rembang sangat tidak fair terhadap pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterimanya, pasalnya DPC tidak berani secara langsung menunjuk kesalahan yang dia lakukan. Maliki Nuruddin menuding Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setempat menggelapkan dokumen berisi alasan penggantian dirinya dari keanggotaan sebagai wakil rakyat.

“Dokumen berupa surat tembusan berisi alasan penggantian kami dari keanggotaan di DPRD dikirimkan ke DPD dan DPP PDIP. Namun, sekali pun kami belum pernah menerima tembusan atau salinannya,” katanya, tadi pagi.
Maliki mengatakan surat tembusan tersebut penting baginya karena memuat kronologi sekaligus alasan penggantian dirinya dari keanggotaan di DPRD setempat oleh DPC PDIP Rembang.”Selama ini, alasan pergantian antarwaktu (PAW) atas diri saya tidak pernah kami ketahui secara jelas. Karena itu, kami menuding ada dokumen yang digelapkan oleh DPC PDIP Kabupaten Rembang,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan kalau memang surat yang dikirimkan ke DPD dan DPP PDIP tersebut beres, pihak DPC tentu tidak bakal keberatan jika harus memberikan tembusan atau salinan kepada pihaknya.
Ia menyatakan bahwa dirinya memang pernah diklarifikasi oleh Dewan Pimpinan Cabang PDIP Rembang terkait empat hal.”saya sempat diklarifikasi atas tudingan membuat naskah pandangan umum fraksi palsu, tidak mau beroposisi dengan pemerintah kabupaten setempat, membocorkan rahasia partai kepada pihak lain, serta menyalahi proposal pemuda perjuangan. Semua itu sudah bisa saya pertanggungjawabkan,”tegasnya.
Ia pun menyatakan khawatir apabila berita acara klarifikasi itu tidak pernah disertakan dalam surat yang dikirimkan ke DPD dan DPP PDIP, dan hanya memuat keempat tudingan itu.”Karena itu, dalam sidang pertama (1/12), Pengadilan Negeri Rembang diharapkan bisa memediasi kami dengan DPC PDIP setempat,”ungkapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Rembang Maliki Nuruddin menggugat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setempat menyusul keputusan sepihak pergantian antarwaktu (PAW) atas dirinya.
Pengadilan Negeri Rembang pun akan menyidangkan kasus gugatan penggantian anggota DPRD Maliki Nuruddin oleh Ketua DPC PDIP setempat, Sumadi HS, pada Kamis (1/12). Proses pergantian antarwaktu Maliki terus berjalan karena persidangan tidak bisa dicampuradukkan dengan proses pengajuan PAW ke Gubernur Jawa Tengah.
"Meski hasil keputusan sidang kasus gugatan itu tidak akan memengaruhi pengajuan PAW atas kami, namun alasan pergantian antarwaktu tetap harus jelas. Ini hak seseorang,”bebernya.
Ia berharap agar proses pengajuan PAW untuk sementara dihentikan sembari menunggu keputusan pengadilan.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama