Merasa Diintimidasi, Ibu-ibu Warga Cipinang Besar Selatan Mengadu ke Komnas HAM


Ibu-ibu warga CBS mengadu ke Komnas HAM.
JAKARTA (wartamerdeka.com) – Ibu-ibu warga RW 8 Kelurahan Cipinang  Besar Selatan (CBS), Kecamtan Jatinegara, Jakarta Timur yang resah karena merasa diintimidasi oleh Ketua RW 8 dan PT Imindo Uneswa mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), baru-baru ini. Menurut Ny. Munawati, salah seorang  warga CBS kepada wartamerdeka.com, Senin (28 November 2011), rombongan ibu-ibu yang mengadu ke Komnas HAM ada sekitar 80 orang. Mereka diterima oleh Asmara Nababan, salah seorang anggota Komnas HAM.
Kepada Komnas HAM mereka mengungkapkan keresahan yang dialami warga di RW 8 Kelurahan CBS, akibat diintimidasi oleh oknum Ketua RW dan sejumlah orang yang mengaku utusan dari PT Imindo Uneswa. Oknum Ketua RW dan utusan dari PT Imindo Uneswa itu mendesak warga agar cepat pindah dari lokasi/lahan yang mereka tempat sekarang, karena lahan mereka akan dimanfaatkan oleh PT Imindo Uneswa yang mengaku memiliki sertifikat Hak Guna Bangun atas lahan yang sekarang ditempati warga RW 8 Kelurahan CBS.

“Kami diminta segera pindah, dan diberi batas waktu sampai 30 November 2011. Jika tidak pindak maka kami diancam akan diusir paksa dengan mendatang Satpol Pamong Praja. Sementara uang kerohiman yang ditawarkan mereka kepada kami hanya 500 ribu rupiah,”ujar Ny. Munawati.
Tentu saja warga menolak uang kerohiman yang jumlahnya sangat tidak pantas tersebut. Menurut sejumlah warga yang lain, banyak warga di RW 8 yang telah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun. Bahkan ada yang menempati lahan tersebut sejak 20 – 30 tahun lalu.
“Bahkan, Pak RW sendiri juga suka menjual belikan lahan garapan di sini. Masak sekarang kami mau diusir begitu saja,”ujar warga yang lain.
Komnas HAM menurut  Ny Munawati berjanji akan membantu warga. Komnas HAM juga berjanji akan segera turun ke lokasi untuk menelusuri masalah itu.
Beberapa warga yang ditemui wartamerdeka.com di lokasi menyatakan, akan bertahan di lokasi lahan yang mereka tempati.
“Kami sudah menempati lahan di sini sejak puluhan tahun lalu. Bahkan kamilah yang menguruk lahan disini, karena saat itu, di sini adalah sebagai tempat pembuangan sampah. Saat itu, tidak ada yang komplain terhadap kami ketika menempati lahan di sini. Sekarang setelah suasana di sini ramai, kok ada yang mengklaim bahwa lahan yang kami tempati adalah milik mereka, dan kami mau diusir begitu saja, dengan uang ganti rugi yang sangat tidak pantas, tentu saja kami tidak bisa terima,”ujar Tarmidi, seorang warga yang lain.
Dari penelusuran wartameredeka.com, ternyata ancaman dari pihak Ketua RW 08 maupun dari pihak PT Imindo Uneswa yang akan mengerahkan Satpol PP untuk melakukan eksekusi atas tanah yang ditempati warga RW 08 itu hanya sekedar ancaman kosong. Karena sampai tadi siang, pihak Satpol PP Pemkot Jakarta Timur menyatakan tidak pernah menerima surat permintaan untuk melakukan penggusuran di wilayah RW 08 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, baik dari Walikota Jakarta Timur maupun dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Demikian pula dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperoleh keterangan bahwa sampai Senin siang (28 November 2011) pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi terhadap lahan di RW 08 Kelurahan Cipinang Besar Selatan.(AR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama