Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan, KPK akan Menjerat lagi dengan Kasus lain


JAKARTA (wartamerdeka.com) - Mantan Bendara Partai Demokrat, pekan lalu,  Nazaruddin  divonis 4 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta karena terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nazar dihukum 7 tahun penjara.

Berkaitan dengan putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mendiamkan dan memastikan akan mengembangkannya lebih lanjut

Ada banyak informasi penting dalam persidangan Nazarudin hingga vonis dibacakan. "Proses dan progress persidangan sangat penting untuk ditindaklanjuti, akan dipakai untuk mengembangkan kasus lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Akpol Semarang, Jalan Sultan Agung, Jumat (20/4/2012).

BW, demikian Bambang biasa disebut, menjelaskan saat ini KPK tengah menyelidiki kasus lain yang diduga melibatkan Nazarudin. Penegak hukum tidak hanya menggunakan UU Tipikor, tapi juga UU Pencucian Uang.

"Ada kasus di Kemdiknas, Departemen Kesehatan, dan empat Departemen lain. Saat ini masih penyelidikan," ungkapnya.

Selain itu, KPK juga terus berusaha mengembangkan penyidikan kasus suap Wisma Atlet. Tidak tertutup kemungkinan, KPK bakal menjerat tersangka baru dalam kasus ini.

"Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (21/4/2012).

Hanya saja penetapan tersangka itu tidak bisa sembarangan. Dalam proses penyidikan, KPK harus membutuh dua alat bukti yang kuat untuk bisa menjerat seseorang jadi tersangka.

Johan menegaskan, siapa pun yang terlibat di kasus Wisma Atlet akan dikejar. "Jika kita temukan dua alat bukti yang cukup maka siapa pun yang terlibat akan kami tindak, tentu saja jika ada dua alat bukti yang cukup," imbuhnya.

KPK sendiri dipastikan akan menggunakan putusan M Nazaruddin ke dalam proses penyidikan untuk tersangka Angelina Sondakh. Putusan itu bakal menjadi alat berharga KPK untuk terus bergerak maju.(AR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama