Ketua Umum IPJI: Pecat Oknum Polisi yang Pukul Wartawan

Ketum IPJI Taufik Rachman 
JAKARTA (wartamerdeka) –Tugas jurnalis (pers) dilindungi Undang-Undang  (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya disebutkan, bahwa profesi ini diberi kebebasan melakukan peliputan berita, dan barang siapa ada pihak-pihak yang menghalangi tugas jurnalis, yang bersangkutan dapat dipidana.



Demikian dikatakan Taufik Rachman, Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), ketika diminta komentarnya terkait insiden pemukulan wartawan Harian Banten Pos, Panji Bahari Romadhon (28) oleh oknum polisi Polres Serang Kota, Banten, pada saat terjadi demo di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Jumat (20/10/2017).

Menurut Taufik, salah satu bentuk kedaulatan rakyat adalah kebebasan pers. Hal ini menjadi sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

"Artinya, setiap rakyat memperoleh kemerdekaan berpendapat, serta bebas menyampaikan pikirannya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945,” ujarnya disela-sela persiapan deklarasi Ikatan Media Online (IMO) dan HUT ke-18 IPJI di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dia menyesali masih ada oknum aparat polisi belum paham UU tersebut, sehingga kerap terjadi penghambatan tugas wartawan di lapangan, bahkan tak jarang menganiaya fisik dan perusakan properti jurnalis.

“Saya selaku Ketua Umum IPJI dan IMO mengutuk insiden pemukulan terhadap jurnalis yang tengah bertugas. Okum polisi yang ringan bogem itu harus dipecat, tidak bisa dibiarkan. Jika tidak, akan menimbulkan preseden buruk bagi profesi wartawan,” tegas Taufik.

Pada kesempatan itu dia berharap Kapolda Banten mengintrusikan Kapolres Serang Kota agar memberhentikan oknum polisi yang ringan tangan tersebut. Jika tidak, bukan mustahil insan pers akan melakukan aksi demo terus menerus, menuntut pemecatan anggota polisi yang menganiaya Panji Bahari Romadhon.

Demo Ricuh

Seperti diketahui, demo ratusan mahasiswa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, dengan agenda mengkritisi tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), berakhir ricuh. Polisi gabungan Polda Banten dengan Polres Serang Kota terjadi bentrok, saling dorong dan adu jotos.

Di saat polisi dan mahasiswa bentrok, menurut penuturan Panji, dirinya yang  tengah meliput terdorong ke tengah barisan dua kubu. Malang baginya, beberapa oknum polisi menginjak-injak, dan salah satunya mendaratkan bogem serta mencekik.

Sialnya lagi, kata dia, beberapa anggota polisi menyeret ke dalam mobil petugas. Padahal Panji sudah menunjukkan kartu identitasnya sebagai wartawan, beberapa oknum polisi tersebut malah kembali memberi bogem mentah dan mengancaman.

“Saya dituduh provokator, terus digebuk, diinjak-injak. Paling terasa dicekik, diseret ke kantor Disdukcapil. Pas di situ (kantor Disdukcapil), meski saya tunjukan kartu pers, tetap saja digebuk. Di seret ke dalam ke mobil sambil digebukin,” papar Panji saat ditemui wartawan di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kota Serang, Jumat (20/10/2017).

Hasil visum menunjukan luka lebam, lecet di beberapa tubuhnya, seperti di kedua pundak dan lutut kanan. Peristiwa penganiayaan itu kemudian dilaporkan Panji ke Bidpropam Polda Banten.

“Gilanya lagi, saya dibilang mukul Wakapolres, mukul orang, padahal saya enggak nyentuh siapa pun,” ujarnya.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama