PERADI CABANG PURWAKARTA SELALU MENJAGA KODE ETIK ADVOKAT

PURWAKARTA (wartamerdeka) - Sepak terjang seorang pengacara yang membela clientnya yang terlibat kasus korupsi  dengan sangat menggebu gebu membuat masyarakat geli dan bertanya-tanya apakah harus seperti itu seorang Advokat dalam membela hak hukum seseorang.


Ternyata pertanyaan masyarakat yang seperti ini juga sampai kepada ketua Peradi Cabang Purwakarta Dulnasir SH MH yang mempunyai 36 Anggota Advokat yang tergabung di Peradi Purwakarta.

"Bahkan ada masyarakat yang langsung bertanya kepada saya  kenapa Ketua Umum Peradi mau jadi pengacaranya koruptor.  Saya mengingatkan, dalam membela hak hak hukum setiap warga negara, seorang Advokat tidak boleh memilah dan memilih client. Bahkan kalau sudah menjadi perintah Hakim atas nama Negara biarpun client-nya  pembunuh seorang pengacara harus mendampingi menjadi pembela di persidangan karena untuk membuktikan prosedur aturan hukumnya ," papar Dulnasir,  tadi pagi. 

Lebih lanjut Ketua Peradi Cabang Purwakarta itu menjelaskan, adanya aturan kita sebagai Advokat untuk membela klien yang tidak mampu dan memberikan pembelaan Hukum selama 50 jam/ tahun dalam pelaksanaannya bisa lebih karena harus tuntas sampai ada putusan Hakim.

Disinggung masalah persiapan Rakernas Peradi di Yogyakarta 11 sampai dengan 13 Desember 2017  Dulnasir kepada wartamerdeka  menyampaikan, doa kan saja semoga sukses acaranya dan Peradi Cabang Purwakarta menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas profesi advokat harus bisa menjaga Kode Etik Advokat. (A.Budiman).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama