Dana SILTAP Belum Cair Sampai 4 Bulan, Para Kades se Purwakarta Ancam Mogok Kerja

Kades Cipinang H Ahmad 

PURWAKARTA (wartamerdeka) - Dana penghasilan tetap (SILTAP) untuk perangkat Desa yang sampai saat ini belum dicairkan selama empat bulan membuat puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta mendatangi Kantor DPMD dan DPKAD,  Kamis lalu (4/1/2018). 


Mereka mempertanyakan kejelasan honor yang menjadi hak perangkat Desa yang belum terbayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Menurut H. Ahmad Kades Cipinang, Kecamatan Cibatu,  Kabupaten Purwakarta,  kedatangan mereka ke Dinas terkait untuk mempertanyakan Siltap dan Dana bagi hasil pajak (DBHP),  Anggaran pengganti peringatan hari jadi Kabupaten Purwakarta, dan anggaran untuk organisasi.

"Kami mempertanyakan honor kami yang terhitung dari bulan September-Desember tahun 2017.  Dana DBHP terakhir kami terima hanya 40 persen,  60 persennya belum diterima, sementara DBHP pada tahun 2016-2017 juga sama tak ada kabarnya, termasuk anggaran untuk  organisasian seperti Karang Taruna, MUI dan Posyandu, sama tidak kunjung dibayarkan pula oleh Pemda.
Padahal itu adalah hak kami selaku perangkat Desa sebagai penyemangat kerja. Kami butuh untuk biaya keseharian, mengapa Pemda tidak memikirkan nasib kami selaku perangkat Desa," papar Ahmad.

Apabila memang tidak segera dicairkan, pihaknya akan mendatangi Pemda Purwakarta untuk mengadu ke Bupati. 

"Ada dua opsi yang akan dilakukan oleh seluruh perangkat desa, yang pertama seluruh perangkat desa akan berunjuk rasa ke Pemda dan kedua, pelayanan terhadap publik di desa akan dihentikan sampai tuntutan kami terpenuhi ," tegas Kades Cipinang.

Anggaran untuk perangkat Desa ini sebenarnya sudah diketuk palu di DPRD namun entah mengapa sampai saat ini masih belum dibayarkan.

"Agar masalah ini tidak berkepanjangan dan dapat segera di selasaikan sebelum pilkada mudah mudahan dengan kedatangan Kami pihak DPKAD bisa menyampaikan kepada Bupati Purwakarta ," pungkas Ahmad. (A.Budiman).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama