![]() |
| Foto: Dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap aparat Polres Purwakarta |
PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Kakak beradik yang sehari harinya kerja serabutan, Y dan PA warga Kampung Citeko Kaler Desa Citeko Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti memiliki dan menguasai barang haram Narkotika berbentuk kristal sejenis Shabu.
Menurut sumber di Polres Purwakarta, tadi pagi, penangkapan Y dan PA berawal dari informasi laporan masyarakat Kampung Pamoyanan Desa Pamoyanan Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada Sabtu 30 Juni 2018 yang mencurigai gerak gerik dua orang pemuda yang mereka tidak kenal memiliki dan menyimpan menguasai obat obatan terlarang Narkotika jenis shabu.
Mendapatkan laporan masyarakat, Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta sekira pukul 22.00 Wib langsung merespon melakukan penyelidikan di kampung Pamoyanan. Tak berselang lama, tepat pukul 21.00 Wib akhirnya polisi berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pria yang ternyata kakak beradik.
![]() |
| Barang bukti yang berhasil disita polisi |
Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang Haram tersebut serta sejauh mana keterlibatan Y dan PA terhadap Jaringan peredaran Narkoba kemudian memeriksa saksi saksi sekaligus Chek lafbor terhadap barang bukti.
Sumber tersebut menyebutkan atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan Maksimal 20 Tahun Kurungan Penjara. (A. Budiman)
Tags
Daerah

