KPUD Purwakarta Tetapkan Pasangan Anne - Aming Sebagai Pemenang Pilkada Purwakarta


PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Periode 2018 - 2023 yang dilaksanakan Rabu (4 / 7 / 2018) di Aula Serbaguna KPU Purwakarta akhirnya menetapkan Pasangan No 2 Hj.Anne Ratna Mustika SE - H.Aming sebagai lemenang dengan perolehan sebanyak 218.429 suara.


Pasangan ini mengalahkan pasangan No 1 Drs.H.Padil Karsoma - Acep Maman yang mendapatkan sebanyak 87.330 suara. Sedangkan pasangan No 3 Ir.Zaenal Arifin MT - Luthfi Bamala .AMd  memperoleh sebanyak 190.607 suara.

Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara ini pada awalnya berlangsung tegang saling beradu argumen antara saksi saksi pasangan No 3 dengan komisioner KPU sebagai pimpinan rapat

Ini membuat aparat gabungan TNI - Polri bersiaga karena salah seorang saksi dari pasangan calon No 3 Zaenal Arifin - Luthfi meminta untuk membuka Form C 7 Format Absensi kehadiran pemilih di tiap TPS serta meminta pimpinan Rapat Pleno Ketua KPU Purwakarta untuk menghentikan menunda sementara Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten Purwakarta.


Menurut saksi pasangan Zalu No3 ada Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Purwakarta yang dapat menghentikan jalannya Rapat pleno apabila terjadi ketidak adilan dan kecurangan kecurangan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu.

Menjawab keberatan dari saksi Pasangan Calon No 3 di Acara Pleno yang sedang berlangsung pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara, Ketua KPU Purwakarta menerangkan kepada Saksi No 3 tentang mekanisme Rapat Pleno secara detil.

Pimpinan Rapat menganggap Pleno sudah sesuai dengan ketentuan Undang Undang dan Peraturan KPU kalaupun ada keberatan dari pihak pihak peserta pilkada sudah ada ruang untuk penyelesaiannya.

Kalaupun harus membuka Form model C 7, kata Ketua KPU, kenapa tidak dilakukan ketika penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena tiap tiap pasangan calon pasti menempatkan saksinya.

Untuk rekomendasi Panwaslu Kabupaten harus dibuktikan dengan bentuk phisik Surat Rekomendasinya jadi bisa dipertanggung jawabkan.

Penjelasan argumentasi pimpinan rapat akhirnya dapat diterima oleh Saksi No 3 hingga Rekapitulasi penghitungan suara tetap berjalan, walaupun akhirnya saksi dari pasangan No 3 tidak mau menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Purwakarta.

Selesai Rapat Pleno, Ketua KPU Purwakarta Ramlan SH MH kepada awak media mengatakan, pihaknya bersyukur KPU Purwakarta sudah menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub dan Pilbup.

"Adapun dalam prosesnya terjadi perbedaan dan perdebatan itu hal yang wajar dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara dan alhamdulillah tidak sampai mengganggu jalannya rapat pleno. Saya mengucapkan terimakasih juga kepada masyarakat Purwakarta yang sudah datang ke TPS untuk memilih sehingga target Pemilih KPU Purwakarta, dari  78% terlampaui menjadi 79,4 % , " pungkas Ramlan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama